27/05/2018

PP No 18, 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

PP No 18, 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas serta pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta penerima pensiun atau penerima tunjangan. Peraturan ini tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2018.

PP No 18, 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan.

Kedua PP tersebut yakni PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2018 ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 23 Mei 2018 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly pada tanggal 23 Mei 2018.

Untuk mengunduh salinan serta melihat selengkapnya isi dari PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas serta pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2018 kepada PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan ini, silahkan kunjungi pada tautan link di bawah ini.

PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Gaji Ke-13
PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang THR
PMK Gaji Ke-13 dan THR