10/01/2018

Surat Menteri PANRB: PNS Harus Menjaga Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019, Inilah Sanksinya Jika Melanggar

Surat Menteri PANRB: PNS Harus Menjaga Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019, Inilah Sanksinya Jika Melanggar - Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019, dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Surat Menteri PANRB tersebut tertuang dalam Surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 yang ditujukan kepada para pejabat Negara mulai Menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota. Dalam surat tersebut, Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh Aparatus Sipil Negara (ASN) dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

Dalam Surat Menteri PANRB tersebut juga memuat beragam sanksi bagi ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, Pileg, dan Pilpres. Apa saja sanksinya, seperti dikutip dari laman www.menpan.go.id, selengkapnya berikut Surat Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Surat Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019

Surat Menteri PANRB: PNS Harus Menjaga Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019, Inilah Sanksinya Jika Melanggar
Surat Menteri PANRB: PNS Harus Menjaga Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019, Inilah Sanksinya Jika Melanggar
Surat Menteri PANRB: PNS Harus Menjaga Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019, Inilah Sanksinya Jika Melanggar
Surat Menteri PANRB: PNS Harus Menjaga Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019, Inilah Sanksinya Jika Melanggar
Surat Menteri PANRB: PNS Harus Menjaga Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019, Inilah Sanksinya Jika Melanggar
Surat Menteri PANRB: PNS Harus Menjaga Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019, Inilah Sanksinya Jika Melanggar

Kunjungi di sini atau di sini untuk mengunduh Surat Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.