09/01/2018

Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS - Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan peraturan BKN tentang tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan terbaru BKN tentang tata cara pemberian cuti PNS ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Kutipan isi atau Pasal dari Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 1

Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2017 oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan telah diuundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 22 Desember 2017.

Berikut di bawah ini link tautan mengunduh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tata Cara Pemberian Cuti PNS