Perpres Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2018 - Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, pada 30 November 2017, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Preside Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Dikutip dari laman www.setneg.go.id, berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 serta Lampiran.
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Batang Tubuh
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran I
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran II
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran IV
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran V
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran VI
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran VIII
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran IX
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran X
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran XV Bagian 1
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran XV Bagian 2
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran XV Bagian 3
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran XV Bagian 4
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran XVII
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran XVIII
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran XIX
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran XX
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran XVI
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran XI
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran XII
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran XIII
Perpres Nomor 107 Tahun 2017 - Lampiran XIV