Permenristekdikti No 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru - Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai dengan perkembangan zaman perlu disusun standar pendidikan guru yang bersifat nasional. Bahwa standar pendidikan guru sebagaimana dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir pada tanggal 18 Agustus 2017 telah menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
Seperti dikutip dan sebagai gambaran setidaknya dijelaskan dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru ini di antaranya sebagai berikut.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Standar Pendidikan Guru adalah kriteria minimal program sarjana pendidikan dan program pendidikan profesi guru.
Standar Pendidikan Guru mencakup : a. Program Sarjana Pendidikan; dan b. Program PPG.
Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi program pendidikan Guru untuk menghasilkan Guru profesional melalui : a. perumusan sistem penerimaan mahasiswa baru; b. capaian pembelajaran, isi, proses, dan penilaian hasil pembelajaran; c. pengembangan penelitian ilmu pendidikan dan keguruan; d. pengembangan pengabdian kepada masyarakat; e. pengembangan fasilitas dan sumber belajar; f. pelaksanaan PLP dan PPL; g. pengembangan profesionalisme Dosen; dan h. penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan lainnya.
Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk : a. menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; b. menetapkan kriteria minimal dalam berbagai aspek penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; c. mengembangkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan serta Program PPG; dan d. menetapkan mekanisme pelaksanaan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
Adapun selengkapnya untuk melihat isi dari Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru ini, dapat mengunduhnya melalui laman jdih.ristekdikti.go.id. Kunjungi di sini atau pada tautan link di bawah ini.
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru (Lampiran)