Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Surat Keputusan Bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Berikut daftar dan rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Hari Libur Nasional Tahun 2018
- Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi;
- Jum'at, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili;
- Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940;
- Jum'at, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih;
- Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
- Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional;
- Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;
- Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562;
- Jum'at, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;
- Jum'at – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
- Jum'at, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
- Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah;
- Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah;
- Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW;
- Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal;
Cuti Bersama Tahun 2018
- Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
- Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal.