12/05/2017

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat

Dengan pertimbangan bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:

BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada tanggal 5 Mei 2017, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 8 Mai 2017.

Untuk melihat selengkapnya, berikut di bawah link tautan untuk mengunduh.

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat
Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat
Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat