Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan - Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN, TNI dan POLRI. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) telah menetapkan surat edaran tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan tahun 2017.
Surat Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.
Berdasarkan Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017, berikut jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan tahun 2017.
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 - 15.00. Waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : Pukul 08.00 - 15.30. Waktu istirahat : Pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00. Waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : Pukul 08.00 - 14.30. Waktu istirahat : Pukul 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5(lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat Edaran MENPANRB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan
Kunjungi di tautan ini www.menpan.go.id untuk mengunduh Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.