Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, Dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016 ditetapkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada tanggal 11 Maret 2016, dan telah diundangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 15 Maret 2016.
Untuk lebih jelas dan melihat selengkapnya berikut link tautan untuk mengunduh.
Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, Dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN, unduh di sini. (www.bkn.go.id)