Pendaftaran Sekolah Kedinasan 9-31 Maret 2017, KemenPANRB Himbau Masyarakat Agar Waspada Penipuan - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis informasi penerimaan calon siswa-siswi sekolah kedinasan tahun 2017. Informasi ini dirilis KemenPANRB yang tertuang dalam Pengumuman Nomor : 132/S.SM.01.00/2017 tanggal 3 Maret 2017 Tentang Penerimaan Calon Siswa-siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian Lembaga/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmadji. Adapun untuk proses pendaftaran dimulai pada 9 Maret sampai dengan 31 Maret 2017.
Sehubungan penerimaan calon siswa-siswi sekolah kedinasan tahun 2017 ini, KemenPANRB selaku koordinator Panita Seleksi Nasional (Panselnas) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap aksi penipuan yang memanfaatkan momentum penerimaan calon siswa/siswi – taruna/taruni pada Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga Pendidikan Kedinasan yang berpotensi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dikutip dari rilis laman KemenPANRB (10/03/2017), Seluruh proses seleksi yang dilaksanakan oleh Panselnas dilakukan secara daring atau online melalui www.panselnas.id, sehingga seluruh pendaftar tidak akan bersentuhan langsung dengan pihak panitia seleksi. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak percaya kepada siapapun yang menjanjikan bisa meluluskan pendaftar pada sekolah kedinasan dengan syarat sejumlah biaya tertentu diluar biaya resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan calon siswa/taruna pada 8 sekolah kedinasan ini. "Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Jadi jangan percaya calo," tegas Setiawan.
Sesuai dengan pengumuman Panselnas, Pemerintah memungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran selain biaya tes SKD, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG) dimana pengaturan biaya pendaftaran lain dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung membuka www.panselnas.id dan pengumuman pendaftaran sekolah kedinasan dapat diunduh melalui link berikut http://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/6540-pengumuman-tentang-ralat-penerimaan-calon-siswa-siswi-taruna-taruni-pada-kementerian-lembaga-yang-mempunyai-lembaga-pendidikan-kedinasan-tahun-2017 (www.menpan.go.id)