04/02/2017

BKN: Gulirkan Permenpan No. 26/2016, Terbuka Inpassing dalam 11 Jabatan Fungsional

BKN: Gulirkan Permenpan No. 26/2016, Terbuka Inpassing dalam 11 Jabatan Fungsional - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing). Terkait itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Yulina Setiawati NN mengatakan terdapat 11 jabatan fungsional yang dimaksud dalam Permenpan tersebut.

BKN: Gulirkan Permenpan No. 26/2016, Terbuka Inpassing dalam 11 Jabatan Fungsional
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Yulina Setiawati NN

Adapun 11 jabatan fungsional yang dimaksud dalam Permenpan tersebut yakni penerjemah, analis keuangan pusat dan daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu industri, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih olahraga, asisten pelatih olahraga dan arsiparis di mana asing-masing jabatan fungsional tersebut memiliki instansi Pembina. Penjelasan tersebut disampaikan Yulina dalam acara rapat koordinasi inpassing jabatan fungsional, Rabu (1/2/2017) di Jakarta, demikian seperti dikutip dari situs BKN.

Pada kesempatan itu Yulina juga menjelaskan ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan instansi Pembina dalam proses inspansing. Kewajiban itu yakni menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata cara inpassing. Lebih lanjut Yulina menjelaskan kebijakan inpassing nasional diarahkan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan PNS dalam organisasi. Bagi PNS yang berminat mengikuti harus lulus seleksi administrasi terlebih dahulu. "Jangan sampai sudah lulus uji kompetensi, tapi ternyata tidak memenuhi syarat. Pejabat Pembina Kepegawaian harus selektif jangan hanya asal mengusulkan. Terdapat beberapa kasus ketidaktelitian dalam menyeleksi administrasi. Setelah ikut uji kompetensi dan ditetapkan lulus, ternyata usia tidak memenuhi syarat kelulusan. Instansi harus betul-betul yakin bahwa peserta memenuhi syarat". (www.bkn.go.id)