Pedoman PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018 - Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB. Pada Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018.
Pedoman PPDB ini sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.
Berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh Pedoman PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Pedoman PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018
Sumber : www.kemenag.go.id