20/12/2017

Perpres No 102 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Perpres No 102 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.

Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.

Perpres No 102 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Kutipan isi atau bunyi pasal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diberikan Tunjangan Polisi Pamong Praja setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Polisi Pamong Praja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 20 November 2017, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 November 2017.

Berikut besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja seperti tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2017.

Perpres No 102 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Kunjungi di sini atau di sini untuk link tautan mengunduh salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.