14/12/2017

Pedoman Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-89 Tahun 2017

Pedoman Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-89 Tahun 2017 - Pada tahun 2017 ini bangsa Indonesia kembali akan memperingati Hari Ibu. Peringatan Hari Ibu (PHI) di Indonesia diperingati pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya. Peringatan Hari Ibu (PHI) 22 Desember 2017 merupakan Peringatan Hari Ibu (PHI) untuk yang ke-89 kalinya.

Pedoman Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-89 Tahun 2017
Peringatan Hari Ibu (PHI) 2017 / Image: www.kemenpppa.go.id

Sebagai acuan dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-89 tahun 2017 serta untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Panitia Nasional Peringatan Hari Ibu Ke-89 Tahun 2017 telah menyusun Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-89 Tahun 2017.

Pedoman Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-89 Tahun 2017
Pedoman Peringatan Hari Ibu (PHI) 2017

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu Ke-89 Tahun 2017

Latar Belakang

1. Peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya, merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan kaum perempuan Indonesia yang telah berjuang dalam merebut kemerdekaan.

2. Tekad dan perjuangan kaum perempuan Indonesia untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia, dilandasi oleh cita-cita dan semangat persatuan dan kesatuan menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan makmur, telah dinyatakan semenjak Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta.

3. Peristiwa tersebut merupakan tonggak sejarah bagi perjuangan kaum perempuan Indonesia dan senantiasa diperingati tiap tahunnya oleh bangsa Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, dimanapun berada baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

4. Pada Kongres Perempuan Indonesia ke III tahun 1938 di Bandung ditetapkan tanggal 22 Desember sebagai hari Ibu. Kemudian oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional Yang Bukan Hari libur, Hari Ibu tanggal 22 Desember dijadikan hari nasional yang diperingati setiap tahun secara khidmat dan penuh makna oleh segenap bangsa Indonesia. Tahun 2017, Hari Ibu diperingati untuk yang Ke-89 kalinya.

5. Setiap kali penyelenggaraan PHI senantiasa menggugah ingatan dan pemikiran bahwa perjuangan kaum perempuan Indonesia ternyata sangat dirasakan manfaat dan hasilnya, terutama oleh kaum perempuan Indonesia pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.

6. Namun demikian, tekad dan perjuangan untuk meningkatkan peranan dan kedudukan kaum perempuan Indonesia dalam segala aspek kehidupan terus berlanjut, terutama di bidang politik. Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dengan prinsip yang menonjol yaitu adanya nuansa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab dan perlakuan tidak diskriminatif dalam NKRI. Undang-Undang inipun secara tegas mengatur bahwa pendirian dan pembentukan partai harus menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan. (Lihat Pasal 2 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik).

7. Puncak acara PHI Ke-89 akan dilaksanakan di Kabupaten Raja Ampat, sedangkan pelaksanaan di provinsi, kabupaten/kota dan perwakilan Indonesia di luar negeri diselenggarakan berdasarkan pedoman ini, serta disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat. Keterlibatan semua pihak dalam PHI Ke-89 akan memperkuat dan mendorong tekad dan perjuangan kaum perempuan Indonesia.

Selengkapnya Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-89 Tahun 2017 dan untuk mengunduh silahkan kunjungi pada tautan dari laman www.kemenpppa.go.id berikut di bawah ini.

Pedoman Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-89 Tahun 2017