13/08/2017

Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017

Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 - Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 tanggal 17 Agustus 2017, Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara telah mengeluarkan dan merilis Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017.

Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017

Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara dengan Nomor : B-755/M.Sesneg/Set/TU.00.04/08/2017 tertanggal 9 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Yth. Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara, Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga_Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Struktural, Para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia, serta tembusan disampaikan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Seperti dikutip dari laman Kemensetneg, dalam surat tersebut Menteri Sekretaris Negara Selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi lnternasional menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017
Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017

1. Tema dan Logo:

Tema Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 adalah: Indonesia Kerja Bersama. Tema dan logo dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

2. Pedoman pokok kegiatan di tingkat pusat:

a. Hari Selasa, 15 Agustus 2017:
  • Pukul 12:00 WIB, Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara.
  • Pukul 14:00 WIB, Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Negara.

b. Hari Rabu, 16 Agustus 2017:
  • Pukul 09:00 s.d. 10:25 WIB, Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2017 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD Rl.
  • Pukul 10:40 s.d. 12:10 WIB, Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD Rl.
  • Pukul 14:00 s.d. 15:40 WIB, Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2018 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2017-2018 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.
  • Pukul 24:00 WIB, Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata.

c. Hari Kamis, 17 Agustus 2017:
  • Pukul 08:00 WIB, Pertunjukan Marching Band, Tarian Kolosal, Kesenian, dan Prosesi Arak-Arakan Pengambilan Bendera Pusaka dari Monumen Nasional ke Istana Merdeka.
  • Pukul 10:00 WIB, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Istana Merdeka.
  • Pukul 12:00 WIB, Santap Siang Hari Kemerdekaan di Istana Negara.
  • Pukul 15:00 WIB, Pertunjukan Marching Band, Tarian Kolosal, dan Kesenian di Halaman Istana Merdeka.
  • Pukul 17:00 WIB, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka.
  • Pukul 17:30 WIB, Prosesi Arak-Arakan Bendera Pusaka dari Istana Merdeka ke Monumen Nasional.
  • Pukul 18:00 WIB, Pengembalian Bendera Pusaka di Monumen Nasional.

d. Hari Jumat, 18 Agustus 2017:
  • Pukul 10:00 WIB, Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV MPR Rl.
  • Pukul 16:00 WIB, Silaturrahim dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Para Teladan Nasional di Istana Negara.

3. Penyelenggaraan acara hendaknya memperhatikan:

a. Pada tanggal 16 Agustus 2017 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI baik melalui radio maupun televisi.

b. Pada tanggal 17 Agustus 2017 agar diselenggarakan upacara bendera secara terpusat di seluruh Ibukota Provinsi dan Ibukota Kabupaten/Kota, disamping upacara bendera di setiap instansi/kesatuan masing-masing.

c. Penyelenggaraan acara Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 dilaksanakan dengan berlandaskan pada tema dan logo yang sudah ditentukan, dirayakan secara khidmat dan penuh kemeriahan, memperhatikan situasi dan kondisi setempat, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4. Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar menyesuaikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan yang bertindak sebagai inspektur upacara adalah duta besar atau kepala perwakilan RI.

Link unduhan :

Peringatan HUT RI Ke-72 Tahun 2017

1. Tema dan Logo Peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017
2. Pedoman Penggunaan Identitas Visual HUT ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017
3. Turunan Logo untuk Merchandise HUT ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017
4. Surat Edaran Mensesneg Tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan
5. Pedoman Peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017