06/07/2017

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB - Sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada tanggal 6 Juli 2017 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB

Seperti dikutip berikut isi atau point penting yang disampaikan Mendikbud dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
  1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017di sini atau di sini.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, di sini atau di sini.