08/02/2017

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 - Aplikasi pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2017 telah dirilis. Dalam rangka pemutakhiran Dapodik semester 2 tahun pelajaran 2016/2017, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017

Berdasarkan surat edaran tersebut dan selengkapnya berikut informasi seperti dikutip dari rilis laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id pada (07/02/2017).

Yang terhormat,

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik

Di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sesuai dengan Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

Oleh karenanya memasuki Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran adalah sebagai berikut:
  1. Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.
  2. Prosedur dan mekanisme pemutakhiran data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan penjelasan singkat perubahan versi terlampir.
  3. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan sistem pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
  5. LPMP melakukan validasi data dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  6. Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.

Surat edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link unduhan:

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 T.P 2016/2017
Surat Edaran Dirjen GTK Tahun 2017