11/02/2017

Pilkada Serentak, Tanggal 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Pilkada Serentak, Tanggal 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional - Dengan pertimbangan adanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.

Pilkada Serentak, Tanggal 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Selain itu, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau pada hari yang diliburkan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 10 Februari 2017 telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Isi selengkapnya Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional dapat dilihat atau diunduh di sini atau melalui tautan ini.

Sebagai informasi, pada tanggal 15 Februari 2017 nanti, di Indonesia akan dilaksanakan Pilkada serentak di 101 daerah, yang terdiri atas 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota. Ketujuh Provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. (www.setneg.go.id)

Lihat juga: Surat MenPANRB Pelaksanaan Hari Libur Pilkada 2017.