PP Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2016 - Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Tahun 2016 telah terbit. PP tersebut termuat dalam PP Nomor 19, 20, 21 dan 22 Tahun 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.
Selengkapnya PP Nomor 19, 20, 21 dan 22 Tahun 2016 dapat diunduh pada tautan link berikut :
PP Nomor 19 Tahun 2016
PP Nomor 20 Tahun 2016
PP Nomor 21 Tahun 2016
PP Nomor 22 Tahun 2016
Unduh PMK Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2016 di SINI.