PP Telah Terbit, Ini PMK Tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2016 - Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Tahun 2016 telah terbit. Sebagai tindak lanjut dari PP tersebut Kementerian Keuangan telah menerbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis yang mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2016. Petunjuk Teknis tersebut tertuang dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan.
PMK Tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2016 :
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.
Selengkapnya PMK tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2016 dapat diunduh pada tautan link berikut :
PMK Nomor 96/PMK.05/2016
PMK Nomor 97/PMK.05/2016
PMK Nomor 98/PMK.05/2016
PMK Nomor 99/PMK.05/2016
Untuk mengunduh Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2016, silahkan diunduh di sini.