SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 374/KEP/D/KR/2016, Perubahan Baru Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 374/KEP/D/KR/2016 yang ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2016 ini, dinyatakan bahwa terdapat perubahan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
Selengkapnya berikut di bawah ini tautan untuk mengunduh SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 beserta Lampiran.
SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 374/KEP/D/KR/2016