28/05/2018

PMK No 52, 54 Tahun 2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

PMK No 52, 54 Tahun 2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas serta pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta penerima pensiun atau penerima tunjangan. Untuk melaksanakan ketentuan dari PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2018, Menteri Keuangan Republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut. Adapun PMK ini tertuang dalam PMK Nomor 52/PMK.05/2018 dan PMK Nomor 54/PMK.05/2018.

PMK No 52, 54 Tahun 2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan.

Kedua PMK tersebut yakni PMK Nomor 52/PMK.05/2018 dan PMK Nomor 54/PMK.05/2018 ditetapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 Mei 2018 dan telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 23 Mei 2018.

Untuk mengunduh salinan serta melihat selengkapnya isi dari PMK Nomor 52/PMK.05/2018 dan PMK Nomor 54/PMK.05/2018, silahkan kunjungi pada tautan link di bawah ini.

PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Gaji Ke-13
PMK Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang THR
PP Gaji Ke-13 dan THR