08/04/2017

Keppres Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penetapan BPIH Tahun 1438H/2017M

Keppres Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penetapan BPIH Tahun 1438H/2017M - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M.

Keppres Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penetapan BPIH Tahun 1438H/2017M

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M.

Dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M dibedakan dengan BPIH bagi Jemaah Haji dan bagi Tim Pemandu Haji Daerah.

Berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2017, berikut besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji :
  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp31.707.400,00;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,00;
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00;
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00;
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00;
  9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00;
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00;
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250,00; dan
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00.

Sedangkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut :
  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp46.969.150,00;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp47.387.400,00;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp48.102.200,00;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.220.500,00;
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp49.568.530,00;
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp50.926.450,00;
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp50.928.000,00;
  9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00;
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp53.300.900,00;
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp54.234.000,00; dan
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp53.500.850,00.

"Besaran BPIH sebagaimana dimaksud (Jemaah Haji) terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost)," bunyi diktum KETIGA Keppres Nomor 8 Tahun 2017.

Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Menurut Keppres Nomor 8 Tahun 2017 ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Keppres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M, yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 3 April 2017.

Berikut di bawah ini link tautan mengunduh Keppres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M.

Keppres Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penetapan BPIH Tahun 1438H/2017M

Link tautan unduh file/dokumen terkait:

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 197 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Haji Reguler Tahun 1438H/2017M

Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 140 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Haji Reguler Tahun 1438H/2017M

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1438H/2017M

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 124 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1438H/2017M

Sebagai info, selengkapnya untuk informasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M dapat dilihat dan kunjungi di laman website Haji Kementerian Agama di http://haji.kemenag.go.id/.