23/08/2017

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum - Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah disahkan. Undang-Undang ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2017, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 Agustus 2017.

Sebagai info untuk mengunduh salinan dan melihat lengkap isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terdiri dari Batang Tubuh (573 Pasal), Penjelasan, dan 4 Lampiran, silahkan kunjungi di laman resmi situs Kemensetneg berikut ini www.setneg.go.id atau kunjungi di tautan link bawah ini.

UU Nomor 7 Tahun 2017 - Batang Tubuh - Hal. 1-150
UU Nomor 7 Tahun 2017 - Batang Tubuh - Hal. 151-317
UU Nomor 7 Tahun 2017 - Penjelasan
UU Nomor 7 Tahun 2017 - Lampiran I
UU Nomor 7 Tahun 2017 - Lampiran II
UU Nomor 7 Tahun 2017 - Lampiran III
UU Nomor 7 Tahun 2017 - Lampiran IV