tag:blogger.com,1999:blog-40089445426337528292023-11-16T13:27:14.491+07:00Singkep GaleriInfo dan TipsRendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comBlogger679125tag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-9685065536745024612018-05-28T01:46:00.000+07:002018-05-28T01:46:02.308+07:00PP dan PMK Telah Terbit, Inilah Siaran Pers Kemenkeu Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2018 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan<div style="text-align: justify;"><b>PP dan PMK Telah Terbit, Inilah Siaran Pers Kemenkeu Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2018 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan</b> - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas serta pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta penerima pensiun atau penerima tunjangan. Peraturan Pemerintah atau PP ini tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2018. Adapun untuk melaksanakan ketentuan dari kedua PP tersebut, Menteri Keuangan Republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2018. PMK ini tertuang dalam PMK Nomor 52/PMK.05/2018 dan PMK Nomor 54/PMK.05/2018.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiF1FnxfJYL_0-7Wf6-v3zhBuMJNQsJRiW7pgv0KuB35zWxpDugby8GhRCvEWdB1tM9m9oLMHpVnYo6D__wrl5gACE7To-HmdvKUlZHQ7l6Z3lqlxnIsF8gBQTmkLBCDwKk5hIWlaIx8_Ge/s1600/siaran-pers.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="PP dan PMK Telah Terbit, Inilah Siaran Pers Kemenkeu Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2018 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan" border="0" data-original-height="436" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiF1FnxfJYL_0-7Wf6-v3zhBuMJNQsJRiW7pgv0KuB35zWxpDugby8GhRCvEWdB1tM9m9oLMHpVnYo6D__wrl5gACE7To-HmdvKUlZHQ7l6Z3lqlxnIsF8gBQTmkLBCDwKk5hIWlaIx8_Ge/s1600/siaran-pers.jpg" title="PP dan PMK Telah Terbit, Inilah Siaran Pers Kemenkeu Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2018 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan" /></a></div><br />
Sehubungan dan terkait dengan pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2018, dikutip dari laman situs resmi Kementerian Keuangan, berikut rilis Siaran Pers Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2018.<br />
<br />
<b>Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2018</b><br />
<br />
<b>Jakarta, 23 Mei 2018</b> – Sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta para pensiunan/penerima tunjangan. Kebijakan Gaji dan Pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak tahun 2016. Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.<br />
<br />
Alokasi anggaran pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR. Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018. Pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.<br />
<br />
Pemberian THR tahun 2018 bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Sementara, pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juli 2018.<br />
<br />
Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13.<br />
<br />
THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pada Tahun 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.<br />
<br />
Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.<br />
<br />
Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir bulan Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR tahun 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.<br />
<br />
Sementara, pengajuan permintaan pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir bulan Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat Pemerintah maupun para penerima pensiun.<br />
<br />
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
<br />
Rencana pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 adalah sebesar <b>Rp35.76 triliun atau meningkat 68,92% dari pembayaran tahun 2017</b> dengan rincian sebagai berikut:<br />
<br />
a. THR Gaji sebesar Rp5,24 triliun;<br />
b. THR Tunjangan Kinerja sebesar Rp5,79 triliun (kebijakan baru tahun 2018);<br />
c. THR Pensiun sebesar Rp6,85 triliun (kebijakan baru tahun 2018);<br />
d. Gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun;<br />
e. Tunjangan Kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun; dan<br />
f. Pensiun/Tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.<br />
<br />
Link unduhan :<br />
<b><a href="https://www.kemenkeu.go.id/media/10006/siaran-pers-pemberian-tunjangan-hari-raya-dan-gaji-ke-13-tahun-2018.pdf" target="_blank">Siaran Pers Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2018</a></b><br />
<b><a href="https://www.kemenkeu.go.id/media/10011/pmk_52_pmk05_2018-gaji13-pns.pdf" target="_blank">PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Gaji Ke-13</a></b><br />
<b><a href="https://www.kemenkeu.go.id/media/10012/pmk_54_pmk05_2018-thr-pns.pdf" target="_blank">PMK Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang THR</a></b><br />
<b><a href="https://www.kemenkeu.go.id/media/10013/pp-18-tahun-2018-gaji13-pns.pdf" target="_blank">PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Gaji Ke-13</a></b><br />
<b><a href="https://www.kemenkeu.go.id/media/10014/pp-19-tahun-2018-thr-pns.pdf" target="_blank">PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang THR</a></b><br />
<br />
Informasi resmi dapat dilihat dan silahkan kunjungi di laman <a href="https://www.kemenkeu.go.id/media/10006/siaran-pers-pemberian-tunjangan-hari-raya-dan-gaji-ke-13-tahun-2018.pdf" target="_blank">www.kemenkeu.go.id</a><br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-13814117173067778072018-05-28T00:23:00.003+07:002018-05-28T01:52:50.203+07:00PMK No 52, 54 Tahun 2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan<div style="text-align: justify;"><b>PMK No 52, 54 Tahun 2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan</b> - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas serta pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta penerima pensiun atau penerima tunjangan. Untuk melaksanakan ketentuan dari PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2018, Menteri Keuangan Republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut. Adapun PMK ini tertuang dalam PMK Nomor 52/PMK.05/2018 dan PMK Nomor 54/PMK.05/2018.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZ_y_i1LFUeWZ8-Yu6N6YPyduTPxRegwyNhx0AbqKlrn_IDwvk2qVhbKIa5svk6eCWSOXeCoJg1rpqEeWHtrYwq5_UBPU-Xv4cvX2k0VWgDKtSmeFApvIZmkq9OBH8S4waiu5k_e3Nt0gU/s1600/pmk-gaji-13-thr-2018.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="PMK No 52, 54 Tahun 2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan" border="0" data-original-height="291" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZ_y_i1LFUeWZ8-Yu6N6YPyduTPxRegwyNhx0AbqKlrn_IDwvk2qVhbKIa5svk6eCWSOXeCoJg1rpqEeWHtrYwq5_UBPU-Xv4cvX2k0VWgDKtSmeFApvIZmkq9OBH8S4waiu5k_e3Nt0gU/s1600/pmk-gaji-13-thr-2018.jpg" title="PMK No 52, 54 Tahun 2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan" /></a></div><br />
<b>Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018</b><br />
<br />
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.<br />
<br />
<b>Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.05/2018</b><br />
<br />
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan.<br />
<br />
Kedua PMK tersebut yakni PMK Nomor 52/PMK.05/2018 dan PMK Nomor 54/PMK.05/2018 ditetapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 Mei 2018 dan telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 23 Mei 2018.<br />
<br />
Untuk mengunduh salinan serta melihat selengkapnya isi dari PMK Nomor 52/PMK.05/2018 dan PMK Nomor 54/PMK.05/2018, silahkan kunjungi pada tautan link di bawah ini.<br />
<br />
<b><a href="https://www.kemenkeu.go.id/media/10011/pmk_52_pmk05_2018-gaji13-pns.pdf" target="_blank">PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Gaji Ke-13</a></b><br />
<b><a href="https://www.kemenkeu.go.id/media/10012/pmk_54_pmk05_2018-thr-pns.pdf" target="_blank">PMK Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang THR</a></b><br />
<b><a href="http://singkepgaleri.blogspot.com/2018/05/pp-dan-pmk-telah-terbit-inilah-siaran.html" target="_blank">PP Gaji Ke-13 dan THR</a></b><br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-66325682275579450822018-05-27T23:36:00.000+07:002018-05-28T01:52:04.364+07:00PP No 18, 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan<div style="text-align: justify;"><b>PP No 18, 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan</b> - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas serta pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta penerima pensiun atau penerima tunjangan. Peraturan ini tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2018.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzLKrrHUqTCvdyO801bPTdmcflWaMxMaKgOhA_CwbWpuyjaB2gXCyyTHn5lX39ALcIXhkZ9_Dl9j0zaHmP_4vqNZ-B1URxGBe_rtoM8OM2Fq_XpWFQT4gvyI5eQPV7H4BANUUjUDrL27JE/s1600/pp-gaji-13-thr-2018.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="PP No 18, 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan" border="0" data-original-height="299" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzLKrrHUqTCvdyO801bPTdmcflWaMxMaKgOhA_CwbWpuyjaB2gXCyyTHn5lX39ALcIXhkZ9_Dl9j0zaHmP_4vqNZ-B1URxGBe_rtoM8OM2Fq_XpWFQT4gvyI5eQPV7H4BANUUjUDrL27JE/s1600/pp-gaji-13-thr-2018.jpg" title="PP No 18, 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan" /></a></div><br />
<b>Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018</b><br />
<br />
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.<br />
<br />
<b>Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018</b><br />
<br />
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan.<br />
<br />
Kedua PP tersebut yakni PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2018 ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 23 Mei 2018 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly pada tanggal 23 Mei 2018.<br />
<br />
Untuk mengunduh salinan serta melihat selengkapnya isi dari PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas serta pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2018 kepada PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan ini, silahkan kunjungi pada tautan link di bawah ini.<br />
<br />
<b><a href="https://www.kemenkeu.go.id/media/10013/pp-18-tahun-2018-gaji13-pns.pdf" target="_blank">PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Gaji Ke-13</a></b><br />
<b><a href="https://www.kemenkeu.go.id/media/10014/pp-19-tahun-2018-thr-pns.pdf" target="_blank">PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang THR</a></b><br />
<b><a href="http://singkepgaleri.blogspot.com/2018/05/pp-dan-pmk-telah-terbit-inilah-siaran.html" target="_blank">PMK Gaji Ke-13 dan THR</a></b><br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-35535534431092250502018-03-16T13:21:00.000+07:002018-03-16T13:21:45.718+07:00Pengumuman Kemendikbud Tentang Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah SILN Tahun 2018<div style="text-align: justify;"><b>Pengumuman Kemendikbud Tentang Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah SILN Tahun 2018</b> - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tahun 2018 ini kembali membuka penerimaan kepala dan guru sekolah Indonesia di luar negeri (SILN). Kesempatan ini terbuka bagi kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan guru yang berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan dan berminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFAshC0DXip5REGTe8QF-HILlvomvj7-k992sdUNWcdrFFDLq0mz3GFrSoe_DMTVkyQQ7_MU1EyuLVrbgnaxo4tl9O49EV8888EzEDyKR1hNPOpxRRjqWgH0b7isMpgnPzLq8Dp6ALbs7s/s1600/siln-2018.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Pengumuman Kemendikbud Tentang Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah SILN Tahun 2018" border="0" data-original-height="321" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFAshC0DXip5REGTe8QF-HILlvomvj7-k992sdUNWcdrFFDLq0mz3GFrSoe_DMTVkyQQ7_MU1EyuLVrbgnaxo4tl9O49EV8888EzEDyKR1hNPOpxRRjqWgH0b7isMpgnPzLq8Dp6ALbs7s/s1600/siln-2018.jpg" title="Pengumuman Kemendikbud Tentang Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah SILN Tahun 2018" /></a></div><br />
Pengumuman resmi Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah SILN Tahun 2018 disampaikan Kemendikbud dalam Pengumuman Nomor 12426/A.A3/KP/2018 tentang Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018.<br />
<br />
Berdasarkan pengumuman tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).<br />
<br />
Adapun rencana penjadwalannya sebagai berikut:<br />
<br />
1. Pengumuman Resmi Seleksi : 12 Maret 2018<br />
2. Waktu Pendaftaran : 12 s.d. 29 Maret 2018<br />
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 9 April 2018<br />
4. Pelaksanaan Seleksi : 2 s.d. 5 Mei 2018<br />
5. Pengumuman Hasil Seleksi : Minggu kedua Mei 2018<br />
6. Proses Perizinan / Penugasan ke luar negeri : Minggu ketiga bulan Mei 2018<br />
7. Pembekalan / Persiapan Keberangkatan : Mei - Juni 2018<br />
8. Keberangkatan : Juli 2018<br />
<br />
Pendaftaran dilakukan secara daring dimulai tanggal 12 sampai dengan 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB. Peserta seleksi wajib melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman <a href="http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln" target="_blank">http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln</a>. Pendaftar harus menyiapkan data-data seperti Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat surat elektronik.<br />
<br />
Bagi kepala dan guru sekolah yang berminat ikut mendaftar, untuk formasi, persyaratan, tata cara pendaftaran, dan ketentuan lengkapnya, informasi mengenai seleksi penerimaan kepala dan guru SILN tahun 2018 ini dapat dilihat melalui laman resmi situs Kemendikbud. Kunjungi di tautan berikut ini <a href="https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/03/seleksi-bersama-penerimaan-kepala-dan-guru-sekolah-indonesia-di-luar-negeri-tahun-anggaran-2018" target="_blank">https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/03/seleksi-bersama-penerimaan-kepala-dan-guru-sekolah-indonesia-di-luar-negeri-tahun-anggaran-2018</a>.<br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-77254453094269209162018-03-13T01:31:00.000+07:002018-03-13T01:31:27.119+07:00PNS Laki-Laki Yang Istrinya Melahirkan Dapat Diberikan Cuti Karena Alasan Penting Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017<div style="text-align: justify;"><b>PNS Laki-Laki Yang Istrinya Melahirkan Dapat Diberikan Cuti Karena Alasan Penting Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017</b> - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 21 Desember 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjW1Jn3cha64IbRfuJfsx5YwLqIOI6jJmJSHzRjsJjBt3wYT5WZr2IULfUqhJbBhSV5T8sCF5lDL9c7tvAx0Q4IpJOACra4NxHp95CUTG0UAT-2vnkmdN9SRTgSKdE8h_WvW8JFksb1bi6y/s1600/Cuti.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="PNS Laki-Laki Yang Istrinya Melahirkan Dapat Diberikan Cuti Karena Alasan Penting Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017" border="0" data-original-height="262" data-original-width="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjW1Jn3cha64IbRfuJfsx5YwLqIOI6jJmJSHzRjsJjBt3wYT5WZr2IULfUqhJbBhSV5T8sCF5lDL9c7tvAx0Q4IpJOACra4NxHp95CUTG0UAT-2vnkmdN9SRTgSKdE8h_WvW8JFksb1bi6y/s1600/Cuti.jpg" title="PNS Laki-Laki Yang Istrinya Melahirkan Dapat Diberikan Cuti Karena Alasan Penting Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017" /></a></div><div style="text-align: center;"><b>Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017</b> / Image: @BKNgoid</div><br />
Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan jenis cuti, salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti karena alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.<br />
<br />
"PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan", dinyatakan dalam lampiran Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIIE Nomor 3.<br />
<br />
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya (09/03/2018) mengatakan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istrinya melahirkan itu merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.<br />
<br />
Lebih lanjut Mohammad Ridwan mengatakan, Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.<br />
<br />
Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.<br />
<br />
Mohammad Ridwan juga menambahkan bahwa secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus dan jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam.<br />
<br />
"Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari," ungkapnya.<br />
<br />
Sementara itu kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.<br />
<br />
Unduh Siaran Pers <a href="http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/01/9-maret.pdf" target="_blank">di sini</a>, kunjungi <a href="http://singkepgaleri.blogspot.com/2018/01/peraturan-bkn-no-24-tahun-2017-tentang.html" target="_blank">di sini</a> untuk link tautan unduh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.<br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-34151012758023749212018-03-12T19:15:00.000+07:002018-03-12T19:15:16.386+07:00Mau Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik Dulu, Lihat Cara dan Solusinya<div style="text-align: justify;"><b>Mau Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik Dulu, Lihat Cara dan Solusinya</b> - <i>e-Filing</i> adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara elektronik yang dilakukan secara <i>online</i> dan <i>real time</i> melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau <i>Application Service Provider</i> (ASP).</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOfwrjCkEDC8qLq069eWrLPSJ3kXmsy9sdx2G3mrouM3pbCI2tbsmo3kmhSMcBLzxpkrAJE0XM_aQdOu4qDxm0WZk11rCCKxBl-26D1VwX99Q83X-WfqbHQivLj4atVDOkMqzA7D70_iWp/s1600/e-filing.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Mau Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik Dulu, Lihat Cara dan Solusinya" border="0" data-original-height="306" data-original-width="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOfwrjCkEDC8qLq069eWrLPSJ3kXmsy9sdx2G3mrouM3pbCI2tbsmo3kmhSMcBLzxpkrAJE0XM_aQdOu4qDxm0WZk11rCCKxBl-26D1VwX99Q83X-WfqbHQivLj4atVDOkMqzA7D70_iWp/s1600/e-filing.jpg" title="Mau Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik Dulu, Lihat Cara dan Solusinya" /></a></div><br />
Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT pajak secara online melalui e-Filing, diperlukan kode EFIN <i>(Electronic Filing Identification Number)</i> untuk mengisi SPT pajak online. Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah e-Filing tapi lupa EFIN jangan panik dulu, sebab mulai (8/3/2018), DJP membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT pajak secara elektronik, yakni DJP membuka layanan lupa EFIN, pembuatan kode Billing, dan kode verifikasi via Twitter dan Live Chat.<br />
<br />
Dikutip dari laman situs <a href="http://www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-efin-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat" target="_blank">www.pajak.go.id</a> (12/03/2018), berikut informasinya.<br />
<br />
<b>DJP Buka Layanan Lupa EFIN, Pembuatan Kode Billing, dan Kode Verifikasi via Twitter dan Live Chat</b><br />
<br />
Jakarta - Untuk meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan secara elektronik melalui e-filing dan e-form, DJP mulai hari ini membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs www.pajak.go.id. Layanan informasi ini merupakan layanan tambahan di samping layanan pemberian informasi melalui telepon di Kring Pajak 1500 200.<br />
<br />
Layanan pemberian informasi dan prosedurnya adalah sebagai berikut:<br />
<br />
1. Pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (Electronic Filing Identification Number/EFIN).<br />
<br />
Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:<br />
a. Nomor Pokok Wajib Pajak<br />
b. Nama<br />
c. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN<br />
d. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan<br />
e. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)<br />
<br />
Wajib Pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka Wajib Pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.<br />
<br />
2. Pemberian informasi kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT<br />
<br />
Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan/atau kode verifikasi setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:<br />
a. Nomor Pokok Wajib Pajak<br />
b. Nama<br />
c. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN,<br />
d. EFIN, dan/atau<br />
e. Jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT tahunan PPh badan, atau SPT masa PPh), masa SPT, atau status SPT (nihil, lebih, atau kurang bayar).<br />
<br />
Wajib Pajak harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada Wajib Pajak.<br />
<br />
Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu setiap hari kerja (Senin–Jumat) jam 08.00 – 16.00.<br />
<br />
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.<br />
<br />
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan, namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.<br />
<br />
Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.<br />
<br />
#PajakKitaUntukKita<br />
<br />
<u>Informasi lebih lanjut hubungi:</u><br />
<br />
Hestu Yoga Saksama<br />
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat<br />
Telp. 021 5250208<br />
<br />
File unduhan :<br />
<a href="http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SP-%2011%20Saluran%20Non-Telepon%20%28SENT%29.pdf" target="_blank">SP- 11 Saluran Non-Telepon (SENT).pdf</a><br />
<br />
<b>Solusi Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN</b><br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhr09wX6ijOfMtbCJId1lVWWy51iR-qbLtgZcbZ8Eh6FvIi-feG6o46FRlVAtPvAdnj0Kr401krqaskEThQLNX0JoN0BQBV5hIKHJ8V5RgCksVcui3RHUwpesVuTNNpV0qVCxXRA2RSu-y/s1600/lupa-efin-1.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Mau Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik Dulu, Lihat Cara dan Solusinya" border="0" data-original-height="560" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhr09wX6ijOfMtbCJId1lVWWy51iR-qbLtgZcbZ8Eh6FvIi-feG6o46FRlVAtPvAdnj0Kr401krqaskEThQLNX0JoN0BQBV5hIKHJ8V5RgCksVcui3RHUwpesVuTNNpV0qVCxXRA2RSu-y/s1600/lupa-efin-1.jpg" title="Mau Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik Dulu, Lihat Cara dan Solusinya" /></a></div><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-Q0ONK7EnyitFns-1TOSeDkbrtaZn6XCnEi8xQqCfPi_L9cI5I_eGGszWYozvVN3ry8aVtMmsF0GHX3VyqAekacE-KkzYnJKuRJOMqLGcqrD_XyLmhoiEnsMslIJTrmg7rrD3-wCJGuWx/s1600/lupa-efin-2.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Mau Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik Dulu, Lihat Cara dan Solusinya" border="0" data-original-height="560" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-Q0ONK7EnyitFns-1TOSeDkbrtaZn6XCnEi8xQqCfPi_L9cI5I_eGGszWYozvVN3ry8aVtMmsF0GHX3VyqAekacE-KkzYnJKuRJOMqLGcqrD_XyLmhoiEnsMslIJTrmg7rrD3-wCJGuWx/s1600/lupa-efin-2.jpg" title="Mau Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik Dulu, Lihat Cara dan Solusinya" /></a></div><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcAPBmSjZCs04Ttk4GGh26_HOdeIv20u6vCVNSbikDTicWjshjJ7RTLjSzfXAhsGZy7kkqAcJ87KYDPnOs0Ro-3HCi1h7xSoojQk7W2hDsN5WYCHiRuk5C6yApL3o1T_IazUPHjtMyd32R/s1600/lupa-efin-3.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Mau Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik Dulu, Lihat Cara dan Solusinya" border="0" data-original-height="560" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcAPBmSjZCs04Ttk4GGh26_HOdeIv20u6vCVNSbikDTicWjshjJ7RTLjSzfXAhsGZy7kkqAcJ87KYDPnOs0Ro-3HCi1h7xSoojQk7W2hDsN5WYCHiRuk5C6yApL3o1T_IazUPHjtMyd32R/s1600/lupa-efin-3.jpg" title="Mau Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik Dulu, Lihat Cara dan Solusinya" /></a></div><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJCpEoDTaQnqLwLyiXqftBE9mAx-2texnaZoEi-RKwQ4-AlK_ETOynb71YcXIsjyxpa91QP3l0h3spqxD3IsItI1qqy2E8A9kx2w4Rarvw_BupYRNwjZwdGhEycxm6jfjEHMsrg8ynxdj7/s1600/lupa-efin-4.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Mau Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik Dulu, Lihat Cara dan Solusinya" border="0" data-original-height="560" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJCpEoDTaQnqLwLyiXqftBE9mAx-2texnaZoEi-RKwQ4-AlK_ETOynb71YcXIsjyxpa91QP3l0h3spqxD3IsItI1qqy2E8A9kx2w4Rarvw_BupYRNwjZwdGhEycxm6jfjEHMsrg8ynxdj7/s1600/lupa-efin-4.jpg" title="Mau Lapor SPT Pajak Via e-Filing Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik Dulu, Lihat Cara dan Solusinya" /></a></div><br />
Image : <b>@KemenkeuRI</b><br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-50918985781074595012018-03-10T17:29:00.000+07:002018-03-10T17:29:20.331+07:00Marak Isu Kebocoran Data, Perlukah Mengganti KK? Ini Pernyataan Resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri<div style="text-align: justify;"><b>Marak Isu Kebocoran Data, Perlukah Mengganti KK? Ini Pernyataan Resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri</b> - Akhir-akhir ini, kembali beredar luas berita dan informasi di masyarakat dalam beragam media, terutama media sosial, terkait simpang siur pemanfaatan data kependudukan, registrasi kartu prabayar, kebocoran data pribadi, dan lainnya. Menyikapi hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) mengeluarkan pernyataan resminya.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFn0rl5D-alP7wboxyd7Y_v9C2cmvmo3Ul0OwY_gxqb3IioDoeh5G07eyG6F0K6128ZVR6JbdHvWNLTP0vVLaxDv7zfgKnT2Ugx5mPevtiQ1rYgWN763mL4vU29yqJtcj6VrN6tIRuz9BJ/s1600/Press_Release_Kebocoran_Data_Ditjen_Dukcapil.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Marak Isu Kebocoran Data, Perlukah Mengganti KK? Ini Pernyataan Resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri" border="0" data-original-height="300" data-original-width="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFn0rl5D-alP7wboxyd7Y_v9C2cmvmo3Ul0OwY_gxqb3IioDoeh5G07eyG6F0K6128ZVR6JbdHvWNLTP0vVLaxDv7zfgKnT2Ugx5mPevtiQ1rYgWN763mL4vU29yqJtcj6VrN6tIRuz9BJ/s1600/Press_Release_Kebocoran_Data_Ditjen_Dukcapil.jpg" title="Marak Isu Kebocoran Data, Perlukah Mengganti KK? Ini Pernyataan Resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri" /></a></div><div style="text-align: center;">(Press Release Kebocoran Data Ditjen Dukcapil / Foto: Dukcapil Kemendagri)</div><br />
Mengutip dari rilis laman situs resmi Dukcapil Kemendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan pernyataan resmi melalui <i>press release</i> di Jakarta, Jum'at (09/03/2018). Melalui press release tersebut, Prof. Zudan menyatakan perlu meluruskan dan mengklarifikasi hal-hal sebagai berikut.<br />
<br />
Satu, data kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara Hak Akses.<br />
<br />
Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar.<br />
<br />
Secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.<br />
<br />
Dua, pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan <i>Memorandum of Understanding</i> (MoU), dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).<br />
<br />
Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakan oleh Lembaga Pengguna. Lembaga pengguna diikat ketat oleh Undang-Undang dan Permendagri serta perjanjian kerjasama dengan tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.<br />
<br />
Tiga, pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat melalui saluran khusus jaringan <i>Virtual Private Network</i> (VPN) <i>host-to-host</i>, dibangun <i>dashboard</i> data untuk memonitor "siapa sedang mengakses siapa?".<br />
<br />
Empat, khusus koneksi untuk registerasi kartu prabayar dengan NIK dan nomor KK hanya menyatakan "sesuai" atau "tidak sesuai" bukan memberikan data kependudukan.<br />
<br />
Perlu saya garis bawahi bahwa <i>metods self</i> registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan nomor KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai bukan memberikan data kependudukan, sehingga dapat dipastikan tidak ada data yang bocor dari Dukcapil.<br />
<br />
Lima, terlepas masih adanya pro dan kontra baik yang diungkapkan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, namun tetap program registrasi ini harus kita dukung dan laksanakan secara benar dan baik karena hal ini semata-mata guna kepentingan kenyamanan dan keamanan bangsa dan negara serta mencegah dari prilaku-prilaku jahat seperti penyebar hoax, hate speech, pemutarbalikkan fakta dari yang sebenarnya, penipuan melalui SMS dan telepon yang berujung pada merugikan kepentingan bangsa dan negara.<br />
<br />
Enam, berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri. Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan NIK dan nomor KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan nomor KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.<br />
<br />
Di samping itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di upload di media sosial oleh pemiliknya sendiri.<br />
<br />
Tujuh, saya juga mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas serta apabila itu terjadi maka agar dilakukan <i>Unreg</i> terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya.<br />
<br />
Delapan, sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.<br />
<br />
Sembilan, bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK). Data anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax yang isinya: penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK. (<a href="http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/beredar-isu-kebocoran-data-ini-pernyataan-resmi-dirjen-dukcapil" target="_blank">Dukcapil</a>)<br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-14332851350192196852018-03-09T04:33:00.001+07:002018-03-09T04:33:59.641+07:00Cara Cek Profil PNS / Kenaikan Pangkat Golongan PNS Periode 1 April 2018 Melalui Laman Apps BKN<div style="text-align: justify;"><b>Cara Cek Profil PNS / Kenaikan Pangkat Golongan PNS Periode 1 April 2018 Melalui Laman Apps BKN</b> - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan portal atau laman khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melihat dan mengecek kesesuaian data kepegawaian yang dimiliki PNS dengan data yang ada di database BKN. Portal atau laman Profil PNS BKN ini dapat diakses secara online melalui Apps BKN Profil PNS di https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/. Melalui laman Apps BKN Profil PNS ini, selain dapat melihat dan mengecek kesesuaian data kepegawaian yang dimiliki, bagi PNS yang sedang mengusulkan usulan kenaikan pangkat/golongan juga dapat melihat dan mengecek secara online status usulan kenaikan pangkat/golongan yang telah diusulkan apakah telah disetujui BKN pertimbangan teknisnya atau belum atau mungkin juga masih dalam proses.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbu6YAyS4904nUci3i7H3cjg19XW0_gouQyLVJ3fdQrmnOXiQgPA9cIDenP7z5vIIcBmH2Dle18K9LabsigGVBDgoh4dvwryvvjtpEWq4N59OjFCWyOF9mXF1Fhrp8NrWV-qIzZSkLrA9O/s1600/Apps+Portal.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Cara Cek Profil PNS / Kenaikan Pangkat Golongan PNS Periode 1 April 2018 Melalui Laman Apps BKN" border="0" data-original-height="368" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbu6YAyS4904nUci3i7H3cjg19XW0_gouQyLVJ3fdQrmnOXiQgPA9cIDenP7z5vIIcBmH2Dle18K9LabsigGVBDgoh4dvwryvvjtpEWq4N59OjFCWyOF9mXF1Fhrp8NrWV-qIzZSkLrA9O/s1600/Apps+Portal.jpg" title="Cara Cek Profil PNS / Kenaikan Pangkat Golongan PNS Periode 1 April 2018 Melalui Laman Apps BKN" /></a></div><div style="text-align: center;"><b>Apps Portal BKN - https://apps.bkn.go.id/</b></div><br />
Periode kenaikan pangkat/golongan bagi PNS yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Bagi PNS yang mengajukan atau mengusulkan usulan kenaikan pangkat/golongan periode 1 April 2018, berikut cara cek Profil PNS BKN dan melihat status usulan kenaikan Pangkat/Golongan periode 1 April 2018 apakah telah disetujui BKN pertimbangan teknisnya.<br />
<br />
<b>Cara Cek Profil PNS / Kenaikan Pangkat Golongan PNS Periode 1 April 2018 Melalui Laman Apps BKN</b><br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6Hx7xMuEfh8n_vYhYX_QBbbruSvwp9W0Y8SWXUpMJfngvIby2UPBoHhpPKy8fB2BOEbzemagHP51tWjoRnFT5pNSXjM6JaKUIUcKhoK6PCn5B6msLNCuGxWi2GVMpndPmpvqx4fSAWtF2/s1600/Apps+Portal++1-2.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Cara Cek Profil PNS / Kenaikan Pangkat Golongan PNS Periode 1 April 2018 Melalui Laman Apps BKN" border="0" data-original-height="362" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6Hx7xMuEfh8n_vYhYX_QBbbruSvwp9W0Y8SWXUpMJfngvIby2UPBoHhpPKy8fB2BOEbzemagHP51tWjoRnFT5pNSXjM6JaKUIUcKhoK6PCn5B6msLNCuGxWi2GVMpndPmpvqx4fSAWtF2/s1600/Apps+Portal++1-2.jpg" title="Cara Cek Profil PNS / Kenaikan Pangkat Golongan PNS Periode 1 April 2018 Melalui Laman Apps BKN" /></a></div><br />
1. Kunjungi laman <b>Apps BKN Profil PNS</b> di alamat <a href="https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/" target="_blank">https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/</a>;<br />
2. Pada kolom yang tersedia ketik atau <b>Masukkan NIP Baru</b> (18 digit) yang dimiliki lalu klik <b>NEXT</b>;<br />
3. Ketik atau <b>Masukkan Kode Captcha</b> yang tampil lalu klik <b>OK</b>;<br />
<br />
Jika berhasil, NIP Baru dan Kode Captcha yang dimasukkan benar maka akan tampil dan dapat dilihat Profil PNS atau status usulan kenaikan pangkat/golongan yang telah diusulkan.<br />
<br />
Contoh hasil Cek Profil PNS / Kenaikan Pangkat Golongan PNS Periode 1 April 2018 Melalui Laman Apps BKN.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsolCvhcEpSm8i-stImftStQAemm4XyZFu8iVpbcSbQ2vuTX2vMJmowZbddGxOUSfWi6cC6qruimRATK8D6kZ_kBXcVsx_u8Ac1vrc97rOpMkJVZ7su7wbJWp19Qd5UQwZckuV94ffRxRW/s1600/Apps+Portal+Cek.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Cara Cek Profil PNS / Kenaikan Pangkat Golongan PNS Periode 1 April 2018 Melalui Laman Apps BKN" border="0" data-original-height="449" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsolCvhcEpSm8i-stImftStQAemm4XyZFu8iVpbcSbQ2vuTX2vMJmowZbddGxOUSfWi6cC6qruimRATK8D6kZ_kBXcVsx_u8Ac1vrc97rOpMkJVZ7su7wbJWp19Qd5UQwZckuV94ffRxRW/s1600/Apps+Portal+Cek.jpg" title="Cara Cek Profil PNS / Kenaikan Pangkat Golongan PNS Periode 1 April 2018 Melalui Laman Apps BKN" /></a></div></span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-91848452806331932652018-03-06T00:29:00.000+07:002018-03-06T00:29:15.875+07:00Mekanisme Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, Proses Reaktivasi) Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018<div style="text-align: justify;"><b>Mekanisme Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, Proses Reaktivasi) Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018</b> - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) pada 23 Februari 2018 telah menetapkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK ini antara lain mengatur Mekanisme Pengelolaan NUPTK. </div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVrLbIdx9DvjjUSf-cWYeu2FHpkZsy9AtlPi4buKyE0Gjru2Rtt4sX52C26EoO0GYCAFiI7xdf4srg0_9SFJcMkUQHcpyzR1cuOsGgzeAUUulGfC0dXKpGQVAgvrUk2SGmifVmYVCO5Fer/s1600/per-setjen-kemdikbud-1-2018.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Mekanisme Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, Proses Reaktivasi) Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018" border="0" data-original-height="218" data-original-width="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVrLbIdx9DvjjUSf-cWYeu2FHpkZsy9AtlPi4buKyE0Gjru2Rtt4sX52C26EoO0GYCAFiI7xdf4srg0_9SFJcMkUQHcpyzR1cuOsGgzeAUUulGfC0dXKpGQVAgvrUk2SGmifVmYVCO5Fer/s1600/per-setjen-kemdikbud-1-2018.jpg" title="Mekanisme Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, Proses Reaktivasi) Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018" /></a></div><div style="text-align: center;"><b>Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK</b></div><br />
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK, dalam Pasal 4 menyatakan, Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan. Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud meliputi : a. Penerbitan NUPTK; b. Penonaktifan NUPTK; dan c. Reaktivasi NUPTK.<br />
<br />
Pada Pasal 5 ayat 1 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK menyatakan, Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan : a. penetapan calon penerima NUPTK; dan b. penetapan penerima NUPTK.<br />
<br />
Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan : a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id; b. belum memiliki NUPTK; dan c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.<br />
<br />
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.<br />
<br />
Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.<br />
<br />
Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:<br />
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);<br />
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;<br />
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;<br />
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:<br />
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan<br />
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;<br />
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan<br />
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.<br />
<br />
PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh: a. kepala Satuan Pendidikan; b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.<br />
<br />
PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.<br />
<br />
Sementara Pasal 6 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK menyatakan, Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<br />
<br />
Adapun terkait dengan Penonaktifan NUPTK, pada Pasal 7 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK menyatakan: <br />
(1) Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.<br />
(2) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:<br />
a. permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau<br />
b. tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan;<br />
(3) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan syarat sebagai berikut:<br />
a. pemohon mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;<br />
b. NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain;<br />
c. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan<br />
d. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.<br />
(4) PDSPK menonaktifkan NUPTK setelah verifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:<br />
a. kepala Satuan Pendidikan;<br />
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan<br />
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.<br />
(5) Penonaktifan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.<br />
(6) PDSPK menginformasikan NUPTK yang sudah nonaktif melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.<br />
<br />
Dan terkait dengan Reaktivasi NUPTK, pada Pasal 8 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK menyatakan:<br />
(1) PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK.<br />
(2) Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.<br />
(3) Permohonan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan syarat:<br />
a. data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan;<br />
b. NUPTK harus atas nama pemohon, bukan atas nama orang lain;<br />
c. mengajukan surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;<br />
d. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan<br />
e. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.<br />
(4) Syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e diunggah melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.<br />
(5) NUPTK direaktivasi setelah persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:<br />
a. kepala Satuan Pendidikan;<br />
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan<br />
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.<br />
(6) NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.<br />
<br />
Setiap tahapan Pengelolaan NUPTK dilakukan tanpa pungutan biaya, demikian dinyatakan dalam Pasal 9 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK.<br />
<br />
Pengelolaan NUPTK dilakukan oleh PDSPK berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini, dinyatakan dalam Pasal 10 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK.<br />
<br />
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dinyatakan dalam Pasal 11 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK.<br />
<br />
<br />
<b>Mekanisme Pengelolaan NUPTK</b><br />
<br />
Seperti termuat dalam Salinan Lampiran Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK, berikut Mekanisme Pengelolaan NUPTK yang meliputi Penerbitan NUPTK, Penonaktifan NUPTK; dan Reaktivasi NUPTK.<br />
<br />
<b>A. Mekanisme Penerbitan NUPTK</b><br />
<br />
Mekanisme Penerbitan NUPTK tergambar sebagai berikut:<br />
<br />
1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhL4BntJR_cuMZMotC8oD5Grvyd8UOXl7bW608jPrYl2vOA8Jd1XYbK_nmuwB8YHGtj5IVyURQ3CTfNnNOUZjGvUCPpGPFf0YH1GdvFtTwrygb29EloC6gtO6uQ_bmDSugopOPLFNIrSnbv/s1600/mekanisme-1.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Mekanisme Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, Proses Reaktivasi) Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018" border="0" data-original-height="472" data-original-width="443" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhL4BntJR_cuMZMotC8oD5Grvyd8UOXl7bW608jPrYl2vOA8Jd1XYbK_nmuwB8YHGtj5IVyURQ3CTfNnNOUZjGvUCPpGPFf0YH1GdvFtTwrygb29EloC6gtO6uQ_bmDSugopOPLFNIrSnbv/s1600/mekanisme-1.jpg" title="Mekanisme Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, Proses Reaktivasi) Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018" /></a></div><br />
Keterangan :<br />
1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.<br />
2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:<br />
a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;<br />
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;<br />
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:<br />
i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;<br />
ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.<br />
<br />
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.<br />
<br />
2. Proses penetapan penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTUPEa0-CpMoUemEa4Sdkv-MvFOa4SSHhjP52oaruX1fdJyb0Kp39LSXkHyblBdX-lhLgZEFbE-0GHkjXwqekZuWzrWl_vvFFdAky-KVBVl44SjQ4_pMNYqDJp-HU7EANVZ-CgV5PNXPz-/s1600/mekanisme-2.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Mekanisme Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, Proses Reaktivasi) Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018" border="0" data-original-height="588" data-original-width="464" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTUPEa0-CpMoUemEa4Sdkv-MvFOa4SSHhjP52oaruX1fdJyb0Kp39LSXkHyblBdX-lhLgZEFbE-0GHkjXwqekZuWzrWl_vvFFdAky-KVBVl44SjQ4_pMNYqDJp-HU7EANVZ-CgV5PNXPz-/s1600/mekanisme-2.jpg" title="Mekanisme Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, Proses Reaktivasi) Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018" /></a></div><br />
Keterangan:<br />
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.<br />
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.<br />
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.<br />
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.<br />
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.<br />
<br />
Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.<br />
<br />
<b>B. Mekanisme Penonaktifan NUPTK</b><br />
<br />
Mekanisme Penonaktifan NUPTK tergambar sebagai berikut:<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNDnhsM9Pk2XaMQSNc_Tmon88aFFQgD6IO9ti4IIxcHDBJx7i_DLM0czlOtWeIRr-nB9_u_DtCF7eYDhx7oKZZ7ChHp7i5SjxKV_mf6aGwcMpSDV2NeUYwwsibcSsBGFQLEo6N484-niy/s1600/mekanisme-3.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Mekanisme Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, Proses Reaktivasi) Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018" border="0" data-original-height="589" data-original-width="462" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNDnhsM9Pk2XaMQSNc_Tmon88aFFQgD6IO9ti4IIxcHDBJx7i_DLM0czlOtWeIRr-nB9_u_DtCF7eYDhx7oKZZ7ChHp7i5SjxKV_mf6aGwcMpSDV2NeUYwwsibcSsBGFQLEo6N484-niy/s1600/mekanisme-3.jpg" title="Mekanisme Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, Proses Reaktivasi) Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018" /></a></div><br />
Keterangan :<br />
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.<br />
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.<br />
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.<br />
4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.<br />
5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.<br />
<br />
Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.<br />
<br />
<b>C. Proses Reaktivasi NUPTK</b><br />
<br />
Mekanisme Reaktivasi NUPTK tergambar sebagai berikut:<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2hP8CpnyPlfQKkKJpdXM77iSg_2ZjsCdlMIXkyLaffxxQSczXCmXPlb4VrHXZpnVJvIKUY4dJUcQaRh8xewXkcJ6MJJ23dszuDkFH_tuxyBsSL3BIhgfa5fBwuDrFa-Dz5-jU6Nak_Qfb/s1600/mekanisme-4.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Mekanisme Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, Proses Reaktivasi) Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018" border="0" data-original-height="587" data-original-width="460" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2hP8CpnyPlfQKkKJpdXM77iSg_2ZjsCdlMIXkyLaffxxQSczXCmXPlb4VrHXZpnVJvIKUY4dJUcQaRh8xewXkcJ6MJJ23dszuDkFH_tuxyBsSL3BIhgfa5fBwuDrFa-Dz5-jU6Nak_Qfb/s1600/mekanisme-4.jpg" title="Mekanisme Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, Proses Reaktivasi) Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018" /></a></div><br />
Keterangan :<br />
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.<br />
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.<br />
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.<br />
4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.<br />
5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.<br />
<br />
Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.<br />
<br />
Selengkapnya dan untuk lebih jelas tentang Mekanisme Pengelolaan NUPTK yang meliputi Penerbitan NUPTK, Penonaktifan NUPTK; dan Reaktivasi NUPTK dapat dilihat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunujuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).<br />
<br />
Kunjungi <a href="http://singkepgaleri.blogspot.com/2018/03/peraturan-sekjen-kemendikbud-no-1-tahun.html" target="_blank">di sini</a> untuk info link tautan unduh Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunujuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).<br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-34513373931319082372018-03-05T22:31:00.001+07:002018-03-10T00:05:47.584+07:00Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK<div style="text-align: justify;"><b>Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK</b> - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgetQdXP4tCegjK_LMAnCW7mRUac9A1z16R8amzsRsV1CJoM3f5Pl5XKoVRGhL4l4OL-1ADR2i4K9iHGJCIhw4ybsVDtRZ20Vz0XhtJ4wFEyOOAOBWux09crZi7FsfM102KtO7HZjmJbvEh/s1600/per-setjen-kemdikbud-1-2018.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK" border="0" data-original-height="218" data-original-width="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgetQdXP4tCegjK_LMAnCW7mRUac9A1z16R8amzsRsV1CJoM3f5Pl5XKoVRGhL4l4OL-1ADR2i4K9iHGJCIhw4ybsVDtRZ20Vz0XhtJ4wFEyOOAOBWux09crZi7FsfM102KtO7HZjmJbvEh/s1600/per-setjen-kemdikbud-1-2018.jpg" title="Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK" /></a></div><br />
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, perlu menyusun petunjuk teknis. Bahwa dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, pada tanggal 23 Februari 2018, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) Didik Suhardi, telah menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).<br />
<br />
<b>Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan</b><br />
<br />
BAB I<br />
KETENTUAN UMUM<br />
<br />
Pasal 1<br />
<br />
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:<br />
<ol><li>Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.</li>
<li>Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.</li>
<li>Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.</li>
<li>Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.</li>
<li>Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.</li>
<li>Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.</li>
<li>Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.</li>
<li>Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.</li>
<li>Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.</li>
</ol><br />
Pasal 2<br />
<br />
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:<br />
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;<br />
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan<br />
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.<br />
<br />
Pasal 3<br />
<br />
Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:<br />
a. keadilan;<br />
b. kepastian;<br />
c. transparan;<br />
d. akuntabel;<br />
e. efektif; dan<br />
f. efisien.<br />
<br />
Pasal 4<br />
<br />
(1) Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan.<br />
(2) Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br />
a. Penerbitan NUPTK;<br />
b. Penonaktifan NUPTK; dan<br />
c. Reaktivasi NUPTK.<br />
<br />
Pasal 5<br />
<br />
(1) Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:<br />
a. penetapan calon penerima NUPTK; dan<br />
b. penetapan penerima NUPTK.<br />
<br />
(2) Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:<br />
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.<br />
b. belum memiliki NUPTK; dan<br />
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.<br />
<br />
(3) Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.<br />
<br />
(4) Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.<br />
<br />
(5) Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:<br />
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);<br />
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;<br />
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;<br />
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:<br />
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan<br />
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;<br />
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan<br />
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.<br />
<br />
(6) PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:<br />
a. kepala Satuan Pendidikan;<br />
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan<br />
c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.<br />
<br />
(7) PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.<br />
<br />
Pasal 6<br />
<br />
Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<br />
<br />
Pasal 7<br />
<br />
(1) Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.<br />
<br />
(2) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:<br />
a. permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau<br />
b. tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan;<br />
<br />
(3) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan syarat sebagai berikut:<br />
a. pemohon mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;<br />
b. NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain;<br />
c. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan<br />
d. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.<br />
<br />
(4) PDSPK menonaktifkan NUPTK setelah verifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:<br />
a. kepala Satuan Pendidikan;<br />
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan<br />
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.<br />
<br />
(5) Penonaktifan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.<br />
<br />
(6) PDSPK menginformasikan NUPTK yang sudah nonaktif melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.<br />
<br />
Pasal 8<br />
<br />
(1) PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK.<br />
<br />
(2) Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.<br />
<br />
(3) Permohonan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan syarat:<br />
a. data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan;<br />
b. NUPTK harus atas nama pemohon, bukan atas nama orang lain;<br />
c. mengajukan surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;<br />
d. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan<br />
e. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.<br />
<br />
(4) Syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e diunggah melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.<br />
<br />
(5) NUPTK direaktivasi setelah persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:<br />
a. kepala Satuan Pendidikan;<br />
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan<br />
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.<br />
<br />
(6) NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.<br />
<br />
Pasal 9<br />
<br />
Setiap tahapan Pengelolaan NUPTK dilakukan tanpa pungutan biaya.<br />
<br />
Pasal 10<br />
<br />
Pengelolaan NUPTK dilakukan oleh PDSPK berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.<br />
<br />
Pasal 11<br />
<br />
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br />
<br />
Sebagai info dan selengkapnya berikut di bawah ini tautan link untuk melihat dan mengunduh Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.<br />
<br />
Link 1 :<br />
<b><a href="http://sdm.data.kemdikbud.go.id/snp/upload/dokumen/20180301114406.pdf" target="_blank">Salinan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK</a></b><br />
Sumber : <a href="http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=berita/view&id=54" target="_blank">http://sdm.data.kemdikbud.go.id</a><br />
<br />
Link 2 :<br />
<b><a href="https://drive.google.com/file/d/1BCViFIvoykJ172IDWDLi3QT4x1ASzPwP/view?usp=sharing" target="_blank">Surat Pengantar Salinan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018</a></b><br />
<b><a href="https://drive.google.com/file/d/189gw1oHmO--qbo1uTv-SwNRxjmaif5u8/view?usp=sharing" target="_blank">Salinan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018</a></b><br />
<b><a href="https://drive.google.com/file/d/1RaCOroU3YnASd7xfxbAjpQQr_CtFkDlF/view?usp=sharing" target="_blank">Salinan Lampiran Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018</a></b><br />
Sumber : <a href="http://lpmpsultra.kemdikbud.go.id/penyampaian-salinan-peraturan-sekretaris-jenderal-kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan-nomor-1-tahun-2018/" target="_blank">http://lpmpsultra.kemdikbud.go.id</a><br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-67006567133341426322018-03-04T23:04:00.000+07:002018-03-04T23:04:22.001+07:00Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018<div style="text-align: justify;"><b>Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018</b> - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhW0JJ_WZQIYx3__oVRPbOTrN8kPGNQteTRQrLvIkmGdpV7a2tKHyV723Ihq4GhBR5c1Spi7jSrYdBCXWewtZQ-S2wnayd562C_RvYzMT6dtE7keCYnCkE5dnrHg-kWwAjO1LI46IFbFrQQ/s1600/juknis-ppdb-madrasah-2018.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018" border="0" data-original-height="296" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhW0JJ_WZQIYx3__oVRPbOTrN8kPGNQteTRQrLvIkmGdpV7a2tKHyV723Ihq4GhBR5c1Spi7jSrYdBCXWewtZQ-S2wnayd562C_RvYzMT6dtE7keCYnCkE5dnrHg-kWwAjO1LI46IFbFrQQ/s1600/juknis-ppdb-madrasah-2018.jpg" title="Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018" /></a></div><div style="text-align: center;"><b>Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2018</b></div><br />
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018. Petunjuk teknis atau juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.<br />
<br />
Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan tahun 2018.<br />
<br />
Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini, demikian bunyi Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018.<br />
<br />
Petunjuk Teknis ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah, bunyi Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018.<br />
<br />
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 menyatakan, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br />
<br />
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2018.<br />
<br />
Mengutip dari laman <a href="https://kemenag.go.id/home/artikel/43053/petunjuk-teknis-penerimaan-peserta-didik-baru--ppdb--madrasah-tahun-2018" target="_blank">https://kemenag.go.id</a>, berikut di bawah ini link tautan mengunduh Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan<br />
<br />
<b><a href="https://kemenag.go.id/myadmin/public/data/files/users/5/Juknis%20PPDB%20Madrasah%20T.P%202018-2019.pdf" target="_blank">Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018</a></b><br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-68446000935577162272018-03-04T22:14:00.000+07:002018-03-04T22:14:43.390+07:00Permendikbud No 4 Tahun 2018, POS dan Kisi-Kisi UN USBN Tahun Pelajaran 2017/2018<div style="text-align: justify;"><b>Permendikbud No 4 Tahun 2018, POS dan Kisi-Kisi UN USBN Tahun Pelajaran 2017/2018</b> - Jelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan serta sebagai persiapan dalam menghadapi maupun mengikuti UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018, bagi sekolah, guru dan bagi para peserta UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018 saat ini telah dapat mengakses dan menemukan informasi UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018 diantaranya terkait regulasi atau aturan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018 serta kisi-kisi UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018 sebagai rambu-rambu yang akan diujikan dalam UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgW6gi5TGa1Qr3_DxbQxxuhR8lODo9j5q-xfSEF69lmbvPHrtpJCbKLxnpvVv76_fszXNGwAFw9DWfMs4PwEa2AS0SRyp4Uy1RldRZ1OoUwGVdQxbqaL0KqLLfOZAsRiuYti9D7S2nVE7bL/s1600/un_usbn_2018.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Permendikbud No 4 Tahun 2018, POS dan Kisi-Kisi UN USBN Tahun Pelajaran 2017/2018" border="0" data-original-height="295" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgW6gi5TGa1Qr3_DxbQxxuhR8lODo9j5q-xfSEF69lmbvPHrtpJCbKLxnpvVv76_fszXNGwAFw9DWfMs4PwEa2AS0SRyp4Uy1RldRZ1OoUwGVdQxbqaL0KqLLfOZAsRiuYti9D7S2nVE7bL/s1600/un_usbn_2018.jpg" title="Permendikbud No 4 Tahun 2018, POS dan Kisi-Kisi UN USBN Tahun Pelajaran 2017/2018" /></a></div><br />
Sebagai informasi dan mengutip dari rilis laman resmi BSNP bsnp-indonesia.org, berikut di bawah ini link tautan untuk mengakses, menemukan dan mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang penilaian hasil belajar, Prosedur Operasional Standar (POS) UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018, serta kisi-kisi UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018.<br />
<br />
<b>Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah</b><br />
<br />
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah ini ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 6 Februari 2018, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 7 Februari 2018.<br />
<br />
Kunjungi <a href="http://bsnp-indonesia.org/wp-content/uploads/2018/02/Permen-4-Tahun-2018.pdf" target="_blank">di sini</a> untuk mengunduh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.<br />
<br />
<b>POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018</b><br />
<br />
POS UN tahun pelajaran 2017/2018 tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, ditetapkan oleh Ketua BSNP Bambang Suryadi, Ph.D., pada tanggal 28 November 2017.<br />
<br />
Kunjungi <a href="http://bsnp-indonesia.org/2018/01/25/POS-UN-2017-2018" target="_blank">di sini</a> untuk mengunduh POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018.<br />
<br />
<b>POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018</b><br />
<br />
POS USBN tahun pelajaran 2017/2018 tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor : 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, ditetapkan oleh Ketua BSNP Bambang Suryadi, Ph.D. pada tanggal 7 Februari 2018.<br />
<br />
Kunjungi <a href="http://bsnp-indonesia.org/2018/02/07/pos-usbn-tahun-pelajaran-2017-2018-dan-surat-edaran-tentang-revisi-pos-un-tp-2017-2018/?customize_changeset_uuid=d86c1d0f-d8f9-4658-84fc-0d6dbf7c928d" target="_blank">di sini</a> untuk mengunduh POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018.<br />
<br />
<b>Kisi-Kisi UN Tahun Pelajaran 2017/2018</b><br />
<br />
Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2017/2018 resmi rilis BSNP untuk sekolah di jenjang SMP, SMA, SMK, atau sederajat, termasuk Paket B, Paket C, dan sekolah luar biasa.<br />
<br />
Kunjungi <a href="https://drive.google.com/drive/folders/0B0VqzZFkfQpjeFZiWHRkODNhWXM" target="_blank">di sini</a> untuk mengunduh Kisi-Kisi UN Tahun Pelajaran 2017/2018.<br />
<br />
<b>Kisi-Kisi USBN Tahun Pelajaran 2017/2018</b><br />
<br />
Kisi-kisi USBN tahun pelajaran 2017/2018 resmi rilis BSNP untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, termasuk madrasah, sekolah luar biasa, dan pendidikan kesetaraan.<br />
<br />
Kunjungi <a href="https://drive.google.com/drive/folders/1KGXL01d3-rzpt7lhurGWZN3Prtto9FCa?usp=sharing" target="_blank">di sini</a> untuk mengunduh Kisi-Kisi USBN Tahun Pelajaran 2017/2018.<br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-85530176441577138702018-03-04T20:38:00.000+07:002018-03-04T23:41:27.547+07:00PATCH 2.0 Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b<div style="text-align: justify;"><b>PATCH 2.0 Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b</b> - Pada 30 Januari 2018, tim admin dan pengembang dapodikdasmen telah merilis aplikasi dapodik semester 2 (genap) tahun pelajaran 2017/2018 yakni Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b, dimana pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b dilakukan pembaruan di beberapa fitur dan perbaikan dari versi sebelumnya. Namun demikian setelah dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b maupun setelah dirilisnya Patch 1.0 Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b, pada saat ini masih ditemukan beberapa bugs pada aplikasi.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYStnLd-_uyUyfS-35awLX-v-eQCwtk_x5hPNIcLfa2KGCN3sr7wfA4IDbbQlXPmEo9LhlXH6JhzE38tVEYdn9KTMZh6QrhM3UQ9r5NtiMlYYedyZx6Bxsa41OdTMRmsGX_GCi7o9WPptZ/s1600/patch_2.0_2018b.png" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="PATCH 2.0 Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b" border="0" data-original-height="480" data-original-width="480" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYStnLd-_uyUyfS-35awLX-v-eQCwtk_x5hPNIcLfa2KGCN3sr7wfA4IDbbQlXPmEo9LhlXH6JhzE38tVEYdn9KTMZh6QrhM3UQ9r5NtiMlYYedyZx6Bxsa41OdTMRmsGX_GCi7o9WPptZ/s320/patch_2.0_2018b.png" title="PATCH 2.0 Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b" width="320" /></a></div><br />
Mengutip dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud (04/03/2018), berikut info rilis <b>PATCH 2.0 Untuk Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b</b>.<br />
<br />
Yth. Bapak/Ibu<br />
<br />
1. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB<br />
2. Operator Dapodikdasmen<br />
<br />
di seluruh Indonesia<br />
<br />
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh<br />
<br />
Menindaklanjuti laporan-laporan adanya bugs pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.b maupun setelah dirilis Patch 1.0 yang dapat menggangu kelancaran satuan pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018, maka saat ini kembali dirilis <b>PATCH 2.0</b>. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Patch 2.0 adalah sebagai berikut:<br />
<ul><li>[Perbaikan] Perbaikan pada saat perubahan data Unit Usaha Kerjasama pada MoU Kerjasama</li>
<li>[Perbaikan] Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada Peserta Didik</li>
<li>[Perbaikan] Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada GTK</li>
<li>[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat penambahan program/komptensi dilayani untuk SMA/SMK</li>
<li>[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat perubahan data rombongan belajar</li>
<li>[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat perubahan prasarana</li>
<li>[Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi</li>
</ul><br />
Untuk melakukan update/pembaruan Patch 2.0 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:<br />
<br />
<b>1. Unduh dan Install Patch 2.0 (ukuran file 5,98 MB)</b><br />
<br />
Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b maupun yang telah melakukan PATCH 1.0 dapat melakukan pembaruan PATCH 2.0 secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:<br />
<br />
a. Unduh file PATCH 2.0 pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id<br />
b. Lakukan installasi sampai dengan selesai.<br />
c. Lakukan refresh (Ctrl + F5).<br />
<br />
<b>2. Pembaruan Online</b><br />
<br />
Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b maupun yang telah melakukan PATCH 1.0 juga dapat melakukan pembaruan PATCH 2.0 secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:<br />
<br />
a. Pastikan komputer terkoneksi internet.<br />
b. Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b<br />
c. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol "Cek Pembaruan".<br />
d. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 2.0) Apakah Anda ingin melanjutkan? (Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!)<br />
e. Klik tombol "Lanjutkan", maka sistem akan melakukan update pembaruan.<br />
f. Setelah proses selesai, klik tombol "Muat ulang halaman sekarang".<br />
g. Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).<br />
<br />
<b>3. Installer Baru Versi 2018.b Patch 2.0 (ukuran file 62,2 MB)</b><br />
<br />
Bagi pengguna yang masih menggunakan versi 2018.a silahkan lakukan install ulang terlebih dahulu. Installer sebelumnya telah diganti dengan installer yang baru sehingga dapat langsung terinstall versi 2018.b dengan versi Patch 2.0. Langkah-langkah yang disarankan adalah sebagai berikut:<br />
<br />
a. Unduh INSTALLER Aplikasi Dappodikdasmen Versi 2018.b PATCH 2.0 pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id<br />
b. Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen<br />
c. Restart komputer<br />
d. Hapus folder <b>Dapodik</b> di <b>C:\Program Files</b><br />
e. Lakukan installasi sampai dengan selesai.<br />
f. Lakukan refresh (Ctrl + F5).<br />
g. Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b.<br />
<br />
<b>PERHATIAN:</b><br />
<br />
Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen <b>DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA</b>. Gunakan prefill dengan <b>MENGUNDUH PREFILL BARU</b> setiap akan melakukan registrasi. <b>penggunaan prefill lama dapat menyebabkan data-data menjadi berganda</b>.<br />
<br />
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.<br />
<br />
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.<br />
<br />
Salam satu data,<br />
<b>Admin Dapodikdasmen</b><br />
<br />
<b>Link Unduhan</b><br />
<br />
<b>PATCH 2.0:</b><br />
<ul><li><a href="http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id/Patch_Dapodik_2018.b_2.0.exe" target="_blank">link unduhan patch-1</a></li>
<li><a href="https://www.mirrorcreator.com/files/1TGVTTDT/Patch_Dapodik_2018.b_2.0.exe_links" target="_blank">link unduhan patch-2</a></li>
<li><a href="http://www.solidfiles.com/d/vpQPB7zqxGAen" target="_blank">link unduhan patch-3</a></li>
<li><a href="https://openload.co/f/bMVC8xwMIxE/Patch_Dapodik_2018.b_2.0.exe" target="_blank">link unduhan patch-4</a></li>
<li><a href="http://uploaded.net/file/forbidden/Patch_Dapodik_2018.b_2.0.exe" target="_blank">link unduhan patch-5</a></li>
<li><a href="http://www20.zippyshare.com/v/ggVwhbDb/file.html" target="_blank">link unduhan patch-6</a></li>
<li><a href="https://userscloud.com/6go9tytqcxzv" target="_blank">link unduhan patch-7</a></li>
<li><a href="https://www.datafilehost.com/d/39882983" target="_blank">link unduhan patch-8</a></li>
<li><a href="https://multiupload.biz/ul_bjdm1inqyda7" target="_blank">link unduhan patch-9</a></li>
<li><a href="http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan" target="_blank">link unduhan patch-10</a></li>
</ul><br />
<b>INSTALLER BARU (Versi aplikasi 2018.b dengan Versi patch 2.0):</b><br />
<ul><li><a href="http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id/Dapodik_2018.b_Patch_2.0.exe" target="_blank">link unduhan installer-1</a></li>
<li><a href="https://drive.google.com/file/d/1pjM7NjbiItesXUoCQVYONLkIxXrzS07n/view?usp=sharing" target="_blank">link unduhan installer-2</a></li>
<li><a href="https://www.dropbox.com/s/h440aptutyfnpst/Dapodik_2018.b%20Patch%202.0.exe?dl=0" target="_blank">link unduhan installer-3</a></li>
<li><a href="https://www.4shared.com/file/O6sZ9Qs6ei/Dapodik_2018b_Patch_20.html" target="_blank">link unduhan installer-4</a></li>
<li><a href="http://www.mediafire.com/file/mw64g1rg6x2ugft/Dapodik_2018.b%20Patch%202.0.exe" target="_blank">link unduhan installer-5</a></li>
<li><a href="https://multiupload.biz/ss_f4afjw99l5zx" target="_blank">link unduhan installer-6</a></li>
<li><a href="https://sendit.cloud/0m94bo3z81rv" target="_blank">link unduhan installer-7</a></li>
<li><a href="http://www64.zippyshare.com/v/jboZTTBD/file.html" target="_blank">link unduhan installer-8</a></li>
<li><a href="https://openload.co/f/a9t8OQqaVjk/Dapodik_2018.b_Patch_2.0.exe" target="_blank">link unduhan installer-9</a></li>
<li><a href="http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan" target="_blank">link unduhan installer-10</a></li>
</ul><br />
Kunjungi <a href="http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/rilis-patch-2-0-untuk-aplikasi-dapodikdasmen-versi-2018-b" target="_blank">di sini</a> untuk info resmi rilis PATCH 2.0 Untuk Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b.<br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-92059195936323439352018-02-27T01:46:00.000+07:002018-02-27T01:46:02.167+07:00Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun 2018<div style="text-align: justify;"><b>Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun 2018</b> - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZjfJJMbb6nY-RuPNo4pvfU55Fmo69OBI2uJO6Zdku7aPXzM2gk_prOQuowdcpfWW6tFPO-MGUCWRLc0YHem5LW1K20Fy0fTImPfWvQLtunBfxFcTEOct7pdUGgYbSw1V5hzSWVHTb1NO3/s1600/juknis-bos-madrasah-2018.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun 2018" border="0" data-original-height="283" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZjfJJMbb6nY-RuPNo4pvfU55Fmo69OBI2uJO6Zdku7aPXzM2gk_prOQuowdcpfWW6tFPO-MGUCWRLc0YHem5LW1K20Fy0fTImPfWvQLtunBfxFcTEOct7pdUGgYbSw1V5hzSWVHTb1NO3/s1600/juknis-bos-madrasah-2018.jpg" title="Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun 2018" /></a></div><br />
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, perlu adanya program Bantuan Operasional Sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar di madrasah. Bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018, perlu dibuat petunjuk teknis BOS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
<br />
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.<br />
<br />
Pada Diktum KESATU Keputusan tersebut dinyatakan, Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.<br />
<br />
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018, demikian bunyi Diktum KEDUA.<br />
<br />
Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2018, bunyi Diktum KETIGA.<br />
<br />
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 ini ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, pada tanggal 23 Januari 2018.<br />
<br />
Mengutip dari laman <a href="https://kemenag.go.id/home/artikel/43051/petunjuk-teknis-bantuan-operasional-sekolah-pada-madrasah-tahun-2018" target="_blank">https://kemenag.go.id</a>, berikut di bawah ini link tautan mengunduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.<br />
<br />
<b><a href="https://kemenag.go.id/myadmin/public/data/files/users/5/Petunjuk%20Teknis%20BOS%20Madrasah%20Nomor%20451%20Tahun%202018.pdf" target="_blank">Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun 2018</a></b><br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-3125340201516647112018-02-25T23:12:00.001+07:002018-02-25T23:12:54.227+07:00Jangan Tunggu Sampai 28 Februari 2018, Kemkominfo Himbau Segera Registrasi Ulang Kartu Prabayar Untuk Hindari Pemblokiran<div style="text-align: justify;"><b>Jangan Tunggu Sampai 28 Februari 2018, Kemkominfo Himbau Segera Registrasi Ulang Kartu Prabayar Untuk Hindari Pemblokiran</b> - Ayo Segera Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Jangan Tunggu Sampai 28 Februari 2018 Agar Terhindar dari Pemblokiran Layanan Secara Bertahap. (Kemkominfo)</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZFh73v0N1bZdF1uaGXFVVtDz9pRuomMIe4toGRGsSiS7E36Y2cbeqhjRFTf0SxwnozMbZbOEqlHcTWfm4qn7PxgwCU98EgKfE6gLnMauWwm68kzJeCdplb5tojG_vrcTWGBfA5ZPHC2yg/s1600/infografis-6-kominfo.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Jangan Tunggu Sampai 28 Februari 2018, Kemkominfo Himbau Segera Registrasi Ulang Kartu Prabayar Untuk Hindari Pemblokiran" border="0" data-original-height="560" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZFh73v0N1bZdF1uaGXFVVtDz9pRuomMIe4toGRGsSiS7E36Y2cbeqhjRFTf0SxwnozMbZbOEqlHcTWfm4qn7PxgwCU98EgKfE6gLnMauWwm68kzJeCdplb5tojG_vrcTWGBfA5ZPHC2yg/s1600/infografis-6-kominfo.jpg" title="Jangan Tunggu Sampai 28 Februari 2018, Kemkominfo Himbau Segera Registrasi Ulang Kartu Prabayar Untuk Hindari Pemblokiran" /></a></div><div style="text-align: center;"><b>Registrasi Ulang Kartu Prabayar / Kemkominfo</b></div><br />
Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017. Program ini merupakan wujud hadirnya negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya. Registrasi Ulang Kartu Prabayar akan memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018.<br />
<br />
Sampai tanggal 21 Februari 2018 pukul 07.30 WIB sudah 250.892.396 pelanggan yang berhasil registrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau agar pelanggan lama segera melakukan registrasi ulang sebelum tanggal 28 Februari 2018 agar menghindari terjadinya penumpukan antrian registrasi. Jika sampai batas akhir pelanggan lama tidak melakukan registrasi akan terkena pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap.<br />
<br />
Tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet. Tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet. Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang.<br />
<br />
Namun selama masa pemblokiran bertahap, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, atau langsung mendatangi gerai operator masing-masing. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi dengan catatan kartu prabayar masih dalam masa aktif/tenggang.<br />
<br />
Menghadapi masa akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali menekankan beberapa poin kepada masyarakat pengguna layanan seluler kartu prabayar, yaitu:<br />
<br />
<b>#1</b> Pelanggan dan masyarakat diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.<br />
<br />
<b>#2</b> Menggunakan data NIK dan Nomor KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.<br />
<br />
<b>#3</b> Masyarakat juga diminta tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di jaringan internet.<br />
<br />
Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi diharapkan mengikuti format yang benar, dan jika mengalami kendala terkait data kependudukan maka pelanggan diharapkan bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.<br />
<br />
Pemerintah menjamin keamanan data pelanggan kartu prabayar, karena operator layanan seluler dilarang membocorkan data pribadi pelanggan. Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukum. Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan sertifikasi ISO 27001 kepada operator layanan seluler yang mengatur keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.<br />
<br />
Jadi tunggu apalagi, segera lakukan registrasi ulang kartu prabayar sekarang juga. Mudah, aman, dan tidak berbayar.<br />
<br />
Sumber : <b>Biro Humas Kementerian Kominfo</b> (<a href="https://www.kominfo.go.id/content/detail/12652/hindari-pemblokiran-registrasi-ulang-kartu-prabayar-anda/0/artikel_gpr" target="_blank">www.kominfo.go.id</a>)<br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-45543753121788259012018-02-24T02:21:00.000+07:002018-02-24T02:21:02.625+07:00Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan<div style="text-align: justify;"><b>Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan</b> - Guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di daerah, diperlukan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan dan desa di seluruh Indonesia. Dengan adanya penataan daerah perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan dan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjf50FM_LdS_z8ZExCmm6CxXHCq3M1ZL-6R-Khx6NlVBe6v0mr3gw8c74Q5kzsOB4GgLrTpNH2DGj7CpnDxOmkeioJmMBXM-T019GO6VNdzjzgyauW1eXNR97vaACr78IoZKfB3KIBj6EX7/s1600/permendagri_137_2017.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan" border="0" data-original-height="264" data-original-width="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjf50FM_LdS_z8ZExCmm6CxXHCq3M1ZL-6R-Khx6NlVBe6v0mr3gw8c74Q5kzsOB4GgLrTpNH2DGj7CpnDxOmkeioJmMBXM-T019GO6VNdzjzgyauW1eXNR97vaACr78IoZKfB3KIBj6EX7/s1600/permendagri_137_2017.jpg" title="Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan" /></a></div><br />
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.<br />
<br />
Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan ini berisi V Bab dan 14 Pasal, ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 27 Desember 2017, dan telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 29 Desember 2017. Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955.<br />
<br />
Menurut Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 ini, Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Kelurahan seluruh Indonesia. Sedangkan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah dan jumlah penduduk.<br />
<br />
Adapun selengkapnya untuk melihat detil isi Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh. (www.dukcapil.kemendagri.go.id)<br />
<br />
<b><a href="http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/izCFiles/uploads/downloads/Permendagri_137_Tahun_2017_Tentang_Kode_dan_Data_Wilayah_Administrasi_Pemerintahan.rar" target="_blank">Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan</a></b><br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-78953910671025534172018-02-22T00:19:00.000+07:002018-02-22T00:19:13.545+07:00Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 (Administrasi) Penulisan Soal Nasional Tahun 2018 Puspendik Kemdikbud<div style="text-align: justify;"><b>Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 (Administrasi) Penulisan Soal Nasional Tahun 2018 Puspendik Kemdikbud</b> - Masa pendaftaran <a href="http://singkepgaleri.blogspot.com/2018/01/seleksi-penulis-soal-nasional-tahun.html" target="_blank">Seleksi Penulisan Soal Nasional Tahun 2018</a> yang diselenggarakan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah berakhir pada tanggal 09 Februari 2018. Saat ini pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat di laman siap.puspendik.kemdikbud.go.id. Puspendik telah merilis daftar nama peserta lolos seleksi administrasi Penulisan Soal Nasional Tahun 2018 pada tanggal 21 Februari 2018.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8OaUK064ZAk9sShltUMWOWNXnVaMCxH3NyOzoCi4J0Q6-WMXDNPLoTX1HDJqyi8g9iQCEydRAaaMBxg2MY1H5PMIz6o54vriTXPupXyOtnKUrDX5kjMOuo8haGZeKxvDLy8y9Tr2pACjH/s1600/hasil-seleksi-tahap-1-administrasi.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 (Administrasi) Penulisan Soal Nasional Tahun 2018 Puspendik Kemdikbud" border="0" data-original-height="295" data-original-width="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8OaUK064ZAk9sShltUMWOWNXnVaMCxH3NyOzoCi4J0Q6-WMXDNPLoTX1HDJqyi8g9iQCEydRAaaMBxg2MY1H5PMIz6o54vriTXPupXyOtnKUrDX5kjMOuo8haGZeKxvDLy8y9Tr2pACjH/s1600/hasil-seleksi-tahap-1-administrasi.jpg" title="Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 (Administrasi) Penulisan Soal Nasional Tahun 2018 Puspendik Kemdikbud" /></a></div><br />
Seperti dikutip dari laman siap.puspendik.kemdikbud.go.id (22/02/2018), berikut Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 (Administrasi) Penulisan Soal Nasional Tahun 2018.<br />
<br />
<b>Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I (Administrasi) Penulisan Soal Nasional Tahun 2018</b><br />
<br />
Yth. Bapak/Ibu Guru Calon Penulis Soal Nasional,<br />
<br />
Terlampir pengumuman peserta lolos seleksi tahap pertama (Seleksi Administrasi). Kami akan melakukan seleksi tahap kedua, yaitu seleksi substansi/materi berupa penugasan sejumlah indikator. Silakan memantau dashboard Anda terkait dengan penugasan yang akan kami berikan.<br />
<br />
Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.<br />
<br />
Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan apresiasi atas minat Bapak/Ibu untuk menjadi calon penulis SIAP.<br />
<br />
Hormat kami,<br />
<br />
Admin SIAP<br />
Pusat Penilaian Pendidikan<br />
<br />
Berikut link untuk mendownload pengumuman daftar nama peserta lolos seleksi administrasi Penulisan Soal Nasional Tahun 2018 : <b><a href="https://drive.google.com/open?id=1EU1uh5VHglt_YQGJwO-JiGuuQxXWt69X" target="_blank">HASIL SELEKSI TAHAP I (ADMINISTRASI) PENULISAN SOAL TAHUN 2018 (UPDATE)</a></b>.<br />
<br />
Informasi resmi Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 (Administrasi) Penulisan Soal Nasional Tahun 2018 Puspendik Kemdikbud ini dapat dilihat dan silahkan kunjungi di laman <a href="http://siap.puspendik.kemdikbud.go.id/" target="_blank">siap.puspendik.kemdikbud.go.id</a>.<br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-47281318600958076512018-02-19T01:54:00.000+07:002018-02-22T00:57:02.626+07:00Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran, dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018<div style="text-align: justify;"><b>Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran, dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018</b> - Berdasarkan Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pandaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxsG20_ucYmn9dg1dYXGAc0LU8OMv5XKsdGftjVL2HCVV3gLSd8HFdYCtOCEJWCHotdUKSw_VYq4TQDrIdYrdGTR4xKgCiJLvU_xTDgWsrMRKWjdHyOhXqSzpuL8C9loTQjbngizlvzBhn/s1600/surat_dirjen_gtk_ppgdj_2018.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran, dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018" border="0" data-original-height="227" data-original-width="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxsG20_ucYmn9dg1dYXGAc0LU8OMv5XKsdGftjVL2HCVV3gLSd8HFdYCtOCEJWCHotdUKSw_VYq4TQDrIdYrdGTR4xKgCiJLvU_xTDgWsrMRKWjdHyOhXqSzpuL8C9loTQjbngizlvzBhn/s1600/surat_dirjen_gtk_ppgdj_2018.jpg" title="Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran, dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018" /></a></div><div style="text-align: center;"><b>Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan</b></div><br />
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Surat Dirjen GTK itu juga beisi informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:<br />
<ol><li>Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.</li>
<li>Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (<i>pretest</i>).</li>
<li>Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs <b>http://simpkb.id</b> dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.</li>
<li>Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.</li>
<li>Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.</li>
<li>Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.</li>
</ol><br />
Adapun persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 berdasarkan Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Januari 2018, sebagai berikut.<br />
<br />
<b>Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan</b><br />
<br />
<b>A. Persyaratan</b><br />
<br />
1. Persyaratan akademik<br />
<br />
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.<br />
<br />
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.<br />
<br />
2. Persyaratan administrasi<br />
<br />
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.<br />
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.<br />
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.<br />
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).<br />
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.<br />
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.<br />
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018). g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).<br />
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.<br />
i. Sehat jasmani dan rohani.<br />
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).<br />
k. Berkelakuan baik.<br />
<br />
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).<br />
<br />
<b>B. Tata Cara Pendaftaran</b><br />
<br />
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat <b>http://simpkb.id</b>.<br />
<br />
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.<br />
<br />
3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.<br />
<br />
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.<br />
<br />
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.<br />
a. "Diterima" jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.<br />
b. "Ditolak" jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.<br />
c. "Diperbaiki' jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.<br />
<br />
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.<br />
<br />
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.<br />
<br />
<b>C. Jadwal</b><br />
<br />
1. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 17 Februari – 2 Maret 2018<br />
2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP : 19 Februari – 5 Maret 2018<br />
3. Penetapan TUK oleh LPMP : 19 – 21 Februari 2018<br />
4. Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP : 6 – 10 Maret 2018<br />
5. Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 12 - 14 Maret 2018<br />
6. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK : 20 - 31 Maret 2018<br />
<br />
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada minggu ke-4 Februari 2018.<br />
<br />
<b>Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan</b><br />
<br />
Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan.<br />
<br />
Selengkapnya untuk melihat daftar linieritas dan mengunduh Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, untuk tautan link unduhan silahkan kunjungi <a href="http://singkepgaleri.blogspot.com/2018/02/surat-dirjen-gtk-nomor-4148b4gt2018.html" target="_blank">di sini</a>.<br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-59212997925911969232018-02-19T00:27:00.000+07:002018-02-22T00:54:08.322+07:00Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan<div style="text-align: justify;"><b>Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan</b> - Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka pandaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyeijK364LbhPKDAN1-0yKdWaZ7KcNsI2WcjgR78fN3jWEp_X6cE5PCZjViy7VJoq8dZsE01XEo8lVwOXAP_1JEXSR4JpnLQ4YIosUSuxRZRyBCuxGqKocBw8YQ-ylj57pXQWzq4VFVs8J/s1600/Sertifikasi_Guru.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan" border="0" data-original-height="331" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyeijK364LbhPKDAN1-0yKdWaZ7KcNsI2WcjgR78fN3jWEp_X6cE5PCZjViy7VJoq8dZsE01XEo8lVwOXAP_1JEXSR4JpnLQ4YIosUSuxRZRyBCuxGqKocBw8YQ-ylj57pXQWzq4VFVs8J/s1600/Sertifikasi_Guru.jpg" title="Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan" /></a></div><div style="text-align: center;"><b>Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan</b></div><br />
Sehubungan dengan hal tersebut, Dirjen GTK telah mengeluarkan surat yang beisi informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan. Surat ini tertuang dalam Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.<br />
<br />
Mengutip dari laman website http://gtk.kemdikbud.go.id, berikut Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDWhD7KcTjl6IxCt_GiZgGFN0UYvYsB5RdUNmVhfVVPaAxN24VAPUEagNr9UGfFbDcqfKkFE1DhXnD3uPQ7ZIeo6BJTiXB7RRjU4HGZ5SChP6qZUn4qKFf0tsMANLnmxf8XBiWIzjWFfzx/s1600/surat-dirjen-gtk-ppgdj-2018.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan" border="0" data-original-height="785" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDWhD7KcTjl6IxCt_GiZgGFN0UYvYsB5RdUNmVhfVVPaAxN24VAPUEagNr9UGfFbDcqfKkFE1DhXnD3uPQ7ZIeo6BJTiXB7RRjU4HGZ5SChP6qZUn4qKFf0tsMANLnmxf8XBiWIzjWFfzx/s1600/surat-dirjen-gtk-ppgdj-2018.jpg" title="Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan" /></a></div><div style="text-align: center;"><b>Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan</b></div><br />
<ol><li>Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.</li>
<li>Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (<i>pretest</i>).</li>
<li>Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs <b>http://simpkb.id</b> dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.</li>
<li>Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.</li>
<li>Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.</li>
<li>Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.</li>
</ol><br />
Selengkapnya untuk melihat Surat Dirjen GTK dan Lampiran surat yang beisi persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas, link unduh surat <a href="http://gtk.kemdikbud.go.id/files/2018-02/SE_Pendaftaran_Pendidikan_Profesi_Pendidik__PPG_.pdf" target="_blank">di sini</a>.<br />
<br />
Informasi resmi <b>Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan</b>, silahkan kunjungi <a href="http://gtk.kemdikbud.go.id/post/pendaftaran-calan-peserta-ppg-tahun-2018" target="_blank">di sini</a>.<br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-42022842574525462212018-02-17T00:39:00.001+07:002018-02-17T00:45:51.693+07:00Jelang UN dan USBN 2018, Informasi UN dan USBN 2018 Dapat Ditelusuri Melalui http://un.kemdikbud.go.id<div style="text-align: justify;"><b>Jelang UN dan USBN 2018, Informasi UN dan USBN 2018 Dapat Ditelusuri Melalui http://un.kemdikbud.go.id</b> - Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018 tidak lama lagi akan dilaksanakan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan laman khusus Informasi UN dan USBN yang dapat diakses di alamat http://un.kemdikbud.go.id. Sebagai persiapan menghadapi dan mengikuti UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018, melalui laman Informasi UN dan USBN http://un.kemdikbud.go.id ini para peserta UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018 dan juga bagi guru dapat mengakses dan menemukan informasi tentang UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgm_gPQjYhRAuZcuHPyJmJ3DNKnwImyf0uc2YlqsUIuW3-2u5XJk-o25C7bKWY-Cy3Y5KshP8wWCIfaOBNKAyH4HfRhOgkb8-ny3xXEbjxdQvWt-a_VPxBQTCGOIlLMqRAnBRRcDq3gEFQq/s1600/un_usbn_2018.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Jelang UN dan USBN 2018, Informasi UN dan USBN Dapat Ditelusuri Melalui http://un.kemdikbud.go.id" border="0" data-original-height="295" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgm_gPQjYhRAuZcuHPyJmJ3DNKnwImyf0uc2YlqsUIuW3-2u5XJk-o25C7bKWY-Cy3Y5KshP8wWCIfaOBNKAyH4HfRhOgkb8-ny3xXEbjxdQvWt-a_VPxBQTCGOIlLMqRAnBRRcDq3gEFQq/s1600/un_usbn_2018.jpg" title="Jelang UN dan USBN 2018, Informasi UN dan USBN Dapat Ditelusuri Melalui http://un.kemdikbud.go.id" /></a></div><br />
Dalam laman khusus Informasi UN dan USBN http://un.kemdikbud.go.id yang disediakan Kemendikbud ini dapat diakses kisi-kisi UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018 sebagai rambu-rambu yang akan diujikan dalam UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018. Kisi-kisi UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018 tersebut disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.<br />
<br />
Kisi-kisi USBN tahun pelajaran 2017/2018 mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, termasuk madrasah, sekolah luar biasa, dan pendidikan kesetaraan. Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2017/2018 untuk sekolah di jenjang SMP, SMA, SMK, atau sederajat, termasuk Paket B, Paket C, dan sekolah luar biasa.<br />
<br />
Selain kisi-kisi UN dan USBN, dalam laman khusus Informasi UN dan USBN http://un.kemdikbud.go.id juga dapat diakses dan ditemukan Prosedur Operasional Standar (POS) UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018 resmi yang telah diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). POS UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018 mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018.<br />
<br />
Persiapkan diri dan tetap semangat belajar, silahkan kunjungi laman khusus Informasi UN dan USBN di <a href="http://un.kemdikbud.go.id/" target="_blank">http://un.kemdikbud.go.id</a> untuk mengakses dan menemukan informasi UN dan USBN tahun pelajaran 2017/2018.<br />
<br />
Lihat juga :<br />
<b><a href="http://singkepgaleri.blogspot.com/2018/02/permendikbud-nomor-4-tahun-2018-tentang.html" target="_blank">Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah</a></b><br />
<br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-45369782392043265752018-02-16T15:26:00.000+07:002018-02-16T15:26:02.401+07:00Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah<div style="text-align: justify;"><b>Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah</b> - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGy1iwpopCJJq2CWjUyOYXUPodbA7IXVYZythcFgyOfqUx0ktY4ygF_91wj8tBfhwb5aHKWCB6FhxAEySpiZLwzjT_PMtpePCBOOp4FeW_Edn9xhsciAMZzRQoR8FlFtrMUW-SZMDtDJeb/s1600/permendikbud-4-2018.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah" border="0" data-original-height="222" data-original-width="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGy1iwpopCJJq2CWjUyOYXUPodbA7IXVYZythcFgyOfqUx0ktY4ygF_91wj8tBfhwb5aHKWCB6FhxAEySpiZLwzjT_PMtpePCBOOp4FeW_Edn9xhsciAMZzRQoR8FlFtrMUW-SZMDtDJeb/s1600/permendikbud-4-2018.jpg" title="Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah" /></a></div><br />
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah dan Satuan Pendidikan, perlu melakukan penilaian hasil belajar peserta didik.<br />
<br />
Bahwa untuk meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu meningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah.<br />
<br />
Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.<br />
<br />
Bahwa berdasarkan ketiga pertimbangan tersebut, pada tanggal 6 Februari 2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.<br />
<br />
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ini terdapat 25 Pasal yang menjelaskan tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.<br />
<br />
Selengkapnya untuk melihat lebih detil isi dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, yang telah dundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 7 Februari 2018, berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh. (jdih.kemdikbud.go.id)<br />
<ol><li><a href="http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum/2054/download" target="_blank">Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah</a></li>
<li><a href="http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/assets/uploads/dokumen/Permen%204%20Tahun%202018.pdf" target="_blank">Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah</a></li>
</ol></span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-91763516943024657262018-02-16T14:51:00.000+07:002018-02-16T14:51:39.780+07:00SE Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018<div style="text-align: justify;"><b>SE Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018</b> - Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jenjang pendidikan dasar dan menengah Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018. SE tertanggal 9 Februari 2018 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP di seluruh Indonesia.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<b>Surat Edaran (SE) Dirjen Dikdasmen Nomor : 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018</b><br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgD6bloxpVvsuxelTglflqpYYoRpQf3dcKsxYmQYyCaxbpoh-boP3MCXUDvcW-Z-iPZWS0l8EkozWDiDv6QPoeKXDOf5A7A6HYAL9M-93uWR8Q9sHGixImZjamirhlZ5dU5oEHPkQCB8nGB/s1600/se-1.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="SE Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018" border="0" data-original-height="795" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgD6bloxpVvsuxelTglflqpYYoRpQf3dcKsxYmQYyCaxbpoh-boP3MCXUDvcW-Z-iPZWS0l8EkozWDiDv6QPoeKXDOf5A7A6HYAL9M-93uWR8Q9sHGixImZjamirhlZ5dU5oEHPkQCB8nGB/s1600/se-1.jpg" title="SE Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018" /></a></div><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWRaZz3ln_1fa52r75ilahQPOZivVsJy44Jg1vqgOxxo1TDY38l0VhFLloTNhHc-XxECc00RNhDy_lhy8r6MO287JBKmnKBUlVddoioGwlW2q5nIOfJanrnxSX5diqqum4bbM42DVkjaYa/s1600/se-2.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="SE Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018" border="0" data-original-height="797" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWRaZz3ln_1fa52r75ilahQPOZivVsJy44Jg1vqgOxxo1TDY38l0VhFLloTNhHc-XxECc00RNhDy_lhy8r6MO287JBKmnKBUlVddoioGwlW2q5nIOfJanrnxSX5diqqum4bbM42DVkjaYa/s1600/se-2.jpg" title="SE Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018" /></a></div><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgU7RWFtQ7IS6BHOccNZjESuyl0lbFFWkZ8Uy2q0jrhEcewVRNIUlNrwPp_GWijHlN_f13hbeiB7_c8Euow05hQ4KkDoefbPIrfgSQKpzjHaINiLFyjESDpW1YZ_r2sUIGwie6KTfwzHwyM/s1600/se-3.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="SE Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018" border="0" data-original-height="795" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgU7RWFtQ7IS6BHOccNZjESuyl0lbFFWkZ8Uy2q0jrhEcewVRNIUlNrwPp_GWijHlN_f13hbeiB7_c8Euow05hQ4KkDoefbPIrfgSQKpzjHaINiLFyjESDpW1YZ_r2sUIGwie6KTfwzHwyM/s1600/se-3.jpg" title="SE Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018" /></a></div><br />
<ol><li>Sekolah melakukan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2018.b. File aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.</li>
<li>Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan agar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.</li>
<li>Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.</li>
<li>Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melakukan penghapusan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.</li>
<li>Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, dapat menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.</li>
<li>Batas akhir pengiriman Dapodik untuk program BOS triwulan 2 adalah 30 April 2018, namun pemutakhiran data Dapodik dapat berjalan hingga akhir semester.</li>
<li>Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.</li>
<li>Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.</li>
<li>LPMP melakukan validasi data Dapodik secara aktif dengan menggunakan instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.</li>
<li>Pengisian nilai rapot menggunakan aplikasi rapor yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terientegrasi dengan Dapodik.</li>
<li>Pengawas sekolah melakukan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.</li>
<li>Untuk menghindari duplikasi data peserta didik yang mutasi, prosedur mutasi peserta didik dapat difasilitasi dengan menggunakan fitur tarik peserta didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi peserta didik dari sistem.</li>
<li>Pengisian titik koordinat tempat tinggal peserta didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.</li>
<li>Bagi peserta didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih "Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa".</li>
<li>Hati-hati terhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh permintaan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).</li>
</ol><br />
Selengkapnya berikut di bawah ini link tautan mengunduh Surat Edaran (SE) Dirjen Dikdasmen Nomor : 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018.<br />
<br />
<b><a href="http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id/SE_Dirjen_Dikdasmen_tentang_dapodik_semester_2_20172018.pdf" target="_blank">SE Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018</a></b><br />
<br />
Kunjungi laman <a href="http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-dirjen-dikdasmen-tentang-pemutakhiran-data-dapodik-semester-2-tahun-pelajaran-2017-2018" target="_blank">http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id</a> untuk informasi resmi Surat Edaran (SE) Dirjen Dikdasmen Nomor : 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018.<br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-89505924439581071142018-02-16T14:31:00.000+07:002018-02-16T14:31:22.960+07:00Perpres Nomor 3 Tahun 2018: Aturan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda)<div style="text-align: justify;"><b>Perpres Nomor 3 Tahun 2018: Aturan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda)</b> - Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada tanggal 2 Februari 2018 Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNLH4y-DwD8fb3Im0QnLXcfyw86M6aWq6o9VqKpvAiRjo6K1NKR-WF_yvJoOCLxEdiWw78DcK5sf_oyVycdDKfzTMIRk47rz49wm-JXeBYq7KzXHF4_FH-jtusEF1oilVRsu-dfAU20CyP/s1600/perpres-3-2018.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Perpres Nomor 3 Tahun 2018: Aturan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda)" border="0" data-original-height="274" data-original-width="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNLH4y-DwD8fb3Im0QnLXcfyw86M6aWq6o9VqKpvAiRjo6K1NKR-WF_yvJoOCLxEdiWw78DcK5sf_oyVycdDKfzTMIRk47rz49wm-JXeBYq7KzXHF4_FH-jtusEF1oilVRsu-dfAU20CyP/s1600/perpres-3-2018.jpg" title="Perpres Nomor 3 Tahun 2018: Aturan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda)" /></a></div><br />
Kutipan salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.<br />
<br />
Pasal 1<br />
<br />
Penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena:<br />
a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau<br />
b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.<br />
<br />
Pasal 2<br />
<br />
(1) Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena:<br />
a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau<br />
b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.<br />
(2) Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak tanggal pelaksanaan penugasan dalam surat perintah tugas dari kepala daerah.<br />
(3) Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung sejak tanggal pelaksanaan cuti berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.<br />
<br />
Pasal 3<br />
<br />
(1) Kekosongan sekretaris daerah terjadi karena sekretaris daerah:<br />
a. diberhentikan dari jabatannya;<br />
b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil;<br />
c. dinyatakan hilang; atau<br />
d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.<br />
(2) Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk pengunduran diri sekretaris daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.<br />
(3) Terjadinya kekosongan sekretaris daerah karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya atau diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil terhitung sejak tanggal berlakunya pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.<br />
(4) Terjadinya kekosongan sekretaris daerah karena dinyatakan hilang terhitung sejak ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan keterangan dari pihak yang berwenang.<br />
(5) Terjadinya kekosongan sekretaris daerah karena mengundurkan diri terhitung sejak diterimanya surat pengunduran diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil oleh kepala daerah.<br />
<br />
Pasal 4<br />
<br />
Kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila:<br />
a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau<br />
b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.<br />
<br />
Pasal 5<br />
<br />
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.<br />
(2) Bupati/wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.<br />
(3) Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.<br />
(4) Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.<br />
<br />
Pasal 6<br />
<br />
Calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan:<br />
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;<br />
b. memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IVc untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat pembina tingkat I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;<br />
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;<br />
d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;<br />
e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan<br />
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.<br />
<br />
Pasal 7<br />
<br />
(l) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.<br />
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan dan daftar riwayat hidup calon penjabat sekretaris daerah provinsi.<br />
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon penjabat sekretaris daerah provinsi yang diusulkan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.<br />
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan.<br />
(5) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menolak, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usulan baru calon penjabat sekretaris daerah provinsi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penolakan diterima.<br />
(6) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menetapkan penjabat sekretaris daerah provinsi dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dianggap memberikan persetujuan.<br />
<br />
Pasal 8<br />
<br />
(1) Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kota.<br />
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan dan daftar riwayat hidup calon penjabat sekretaris daerah.<br />
(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang diusulkan bupati/waii kota, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari bupati/wali kota.<br />
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan.<br />
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menolak, bupati/wali kota menyampaikan usulan baru calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penolakan diterima.<br />
(6) Bupati/wali kota menetapkan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dengan keputusan bupati/wali kota paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dianggap memberikan persetujuan.<br />
<br />
Pasal 9<br />
<br />
Penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.<br />
<br />
Pasal 10<br />
<br />
(1) Proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah.<br />
(2) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, paling lama 5 (lima) hari kerja:<br />
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan<br />
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.<br />
<br />
Pasal 11<br />
<br />
(1) Penjabat sekretaris daerah berhenti bersamaan dengan aktifnya kembali sekretaris daerah melaksanakan tugas atau dilantiknya sekretaris daerah.<br />
(2) Pelaksanaan pelantikan sekretaris daerah provinsi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Keputusan Presiden.<br />
(3) Pelaksanaan pelantikan sekretaris daerah kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya keputusan bupati/wali kota.<br />
<br />
Pasal 12<br />
<br />
(1) Penjabat sekretaris daerah dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
(2) Penjabat sekretaris daerah tidak boleh menerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rangkap.<br />
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan apabila penjabat sekretaris daerah melaksanakan tugas sekretaris daerah kurang dari 30 (tiga puluh) hari.<br />
<br />
Pasal 13<br />
<br />
Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.<br />
<br />
Pasal 14<br />
<br />
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />
<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br />
<br />
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Februari 2018.<br />
<br />
Selengkapnya silahkan kunjungi link tautan di bawah ini untuk mengunduh salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. (sipuu.setkab.go.id)<br />
<br />
<b><a href="http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175434/Perpres%20Nomor%203%20Tahun%202018.pdf" target="_blank">Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah</a></b><br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-39812709873756845152018-02-13T00:50:00.000+07:002018-02-13T01:39:29.108+07:00Peluang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018, Mau Tahu? Yuk Intip Infonya<div style="text-align: justify;"><b>Peluang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018, Mau Tahu? Yuk Intip Infonya</b> - Apakah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan pada tahun 2018 ini? Sepertinya di tahun 2018 dan hingga saat ini pemerintah belum ada rencana menaikkan gaji PNS. Kenaikan gaji PNS sendiri, terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6%.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEJVq0vynAKdp0UJmVuPKqneHo9CAO6X8gVpQwxH22LZWhUXJBWlGrvN4v8pRD5bOM_OU9ky1sVWQ94UCeTX_RQurjVEfxmepF5Ur2Jg5FQ27W7mohFmqLy0pBwyeoFtpbudvI10r7pfaG/s1600/ilustrasi-gaji.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Peluang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018, Mau Tahu? Yuk Intip Infonya" border="0" data-original-height="265" data-original-width="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEJVq0vynAKdp0UJmVuPKqneHo9CAO6X8gVpQwxH22LZWhUXJBWlGrvN4v8pRD5bOM_OU9ky1sVWQ94UCeTX_RQurjVEfxmepF5Ur2Jg5FQ27W7mohFmqLy0pBwyeoFtpbudvI10r7pfaG/s1600/ilustrasi-gaji.jpg" title="Peluang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018, Mau Tahu? Yuk Intip Infonya" /></a></div><div style="text-align: center;"><b>Intip Info Peluang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018</b> / Image: Ilustrasi</div><br />
Mengutip dari rilis laman resmi BKN (12/02/2018), menyatakan "Belum Ada Skema Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018".<br />
<br />
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aswin Eka Adhi, Senin (12/2/2018) di Kantor Pusat BKN menyampaikan bahwa belum ada rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2018. Dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Untuk kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6%. Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.<br />
<br />
Aswin juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.<br />
<br />
"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," ungkap Aswin pada wawancara khusus dengan Humas BKN.<br />
<br />
Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni:<br />
<ol><li>Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;</li>
<li>Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori "Amat Baik");</li>
<li>Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan</li>
<li>Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.</li>
</ol><br />
Untuk sistem penggajian Guru PNS, lanjut Aswin tidak ada bedanya dengan PNS lainnya, hanya PNS Guru memperoleh tunjangan profesi Guru yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.<br />
<br />
Kunjungi laman <a href="http://www.bkn.go.id/berita/belum-ada-skema-kenaikan-gaji-pns-tahun-2018" target="_blank">www.bkn.go.id</a> untuk melihat info peluang kenaikan gaji PNS tahun 2018 dalam rilis "Belum Ada Skema Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018".<br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4008944542633752829.post-66186088715125939352018-02-11T19:52:00.000+07:002018-02-11T19:52:21.981+07:00Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2018 dari Kemenkominfo<div style="text-align: justify;"><b>Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2018 dari Kemenkominfo</b> - Dalam rangka pastisipasi Indonesia pada <i>47th International Letter-Writing Competition for Young People 2018</i> yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pos Sedunia <i>(Universal Postal Union/UPU)</i>, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), akan menyelenggarakan Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2018.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8f-89fFwgJ4KpEfmSsPjKHSBkNPaykmA_wQaXOWVHSNMqO2qF3YLAuvqNA6H0SQItvuCcKKAGeHtDDEJlYmzSNTWtjSvKwnIQuXANp7T1MPxrdKsgtLTTxSJsSxSkvdBbar4thiNkN1m1/s1600/LSM-Kominfo-2018.png" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2018 dari Kemenkominfo" border="0" data-original-height="353" data-original-width="560" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8f-89fFwgJ4KpEfmSsPjKHSBkNPaykmA_wQaXOWVHSNMqO2qF3YLAuvqNA6H0SQItvuCcKKAGeHtDDEJlYmzSNTWtjSvKwnIQuXANp7T1MPxrdKsgtLTTxSJsSxSkvdBbar4thiNkN1m1/s1600/LSM-Kominfo-2018.png" title="Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2018 dari Kemenkominfo" /></a></div><br />
Adapun tema Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2018 ialah <b>"Seandainya kamu adalah sebuah surat yang melintasi waktu, pesan apa yang ingin kamu sampaikan kepada pembacamu?"</b>.<br />
<br />
Tema ini merupakan adopsi dari tema lomba yang diselenggarakan Universal Postal Union yaitu <i>"Imagine you are a letter travelling through time. What message do you wish to convey to your readers?"</i>.<br />
<br />
Isi tulisan mengandung nilai-nilai universal, antara lain kemanusiaan, pelestarian lingkungan hidup, toleransi, persahabatan, atau yang menyangkut ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, dan lain sebagainya.<br />
<br />
Untuk jadwal lomba, Karya peserta dikirimkan paling lambat tanggal 12 Maret 2018 (cap pos). Penilaian tahap pertama akan dilakukan pada 28—29 Maret 2018. Pengumuman nomine pemenang pada 2 April 2018. Penilaian tahap kedua berupa pembekalan dan pengujian langsung para nomine pada 10—11 April 2018. Pengumuman Pemenang I, II, III tanggal 11 April 2018. Publikasi Pemenang I, II, dan III akan dilakukan pada tanggal 13 April 2018 melalui laman (website) Kementerian Komunikasi dan Informatika.<br />
<br />
Sebagai penghargaan, Para pemenang lomba akan diberi penghargaan berupa trofi, sertifikat, dan kompensasi hak cipta penulisan dalam bentuk uang tunai dengan perincian sebagai berikut: Pemenang I : sebesar Rp 12.000.000,00, Pemenang II : sebesar Rp 10.000.000,00, Pemenang III : sebesar Rp 9.000.000,00. Kompensasi tersebut akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br />
<br />
Dan sebagai tindak lanjut, Surat terbaik (pemenang) pertama akan diikutsertakan pada <i>47th International Letter-Writing Competition for Young People 2018</i> yang diselenggarakan Universal Postal Union (UPU). Penghargaan yang disediakan oleh UPU berupa medali emas bagi Pemenang I, medali perak bagi Pemenang II, dan medali perunggu bagi Pemenang III, serta sertifikat dan hadiah lainnya.<br />
<br />
Selengkapnya untuk ketentuan lomba, unduh posternya <a href="https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/LMS%202018.pdf" target="_blank">di sini</a> dan unduh formulir data diri peserta <a href="https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/12/LAMPIRAN%20FORMULIR%20DATA%20DIRI%20PESERTA%20LOMBA%20MENULIS%20SURAT%20REMAJA%20NASIONAL%202018.doc" target="_blank">di sini</a>.<br />
<br />
Informasi resmi <b>Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2018 dari Kemenkominfo</b> ini dapat dilihat dan kunjungi di <a href="https://www.kominfo.go.id/content/detail/12551/lomba-menulis-surat-remaja-nasional-2018/0/pengumuman" target="_blank">www.kominfo.go.id</a>.<br />
</span></div>Rendra Dabohttp://www.blogger.com/profile/06360560169172889187noreply@blogger.com